Sakit Hati, Parna Menghabisi Pedagang Sayur
Tabanan (Metrobali.com)-
Rekonstruksi pembunuhan dengan dua tersangka I Nengah Parna (47) warga Pancasari, Buleleng dan I Wayan Suarsana (19) warga Banjar Pucak Landep, Desa Tegallinggah, Sukasada, Buleleng, yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di Banjar Candikuning I Baturiti, Tabanan menjadi tontotan warga, Selasa (28/6)
Dalam rekonstruksi tersebut, menampilkan sekitar 63 adegan dan sesuai dengan hasil penyidikan polisi.
Saat mempraktekkan adegan pembunuhannya, I Nengah Patna dan I Wayan Suarsana tampak dingin dan tenang. Meski dijadikan tontonan warga sekitar, tersangka santai dan menjalankan sesuai instruksi polisi. Dengan tangan di bergol kedua tersangka menjalankan adegan-demi adegan hingga adegan 63 sebagai penutup.
Adegan pertama dari tersangka I Nengah Parna mencari di tempat kost tersangka I Wayan Suarsana untuk merencanakan menghabisi korban Ni Ketut Dania (45) yang tidak lain merupakan selingkuhan tersangka I Nengah Parna.
Setelah dilakukan perencanaan yang matang untuk menghabisi nyawa selingkuhanya tersangka Parna mengajak tersangka Suarsana ke rumahnya dengan membawa batu bata, pada 14 Juni 2016 sekitar pukul 17.00 wita
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap bahwa pembunuhan yang dilakukan merupakan pembunuhan berencana dengan motif sakit hati. Tersangka Parna merasa tidak kuat lagi dengan hubungan yang dijalinnya bersama korban selama kurang lebih empat tahun belakangan ini.
“Dari adegan demi adegan yang diperagakan kita ketahui bahwa tersangka I Nengah Parna yang meminta bantuan kepada tersangka I Wayan Suarsana untuk menghabisi nyawa korban, dengan diiming imingi uang hasil penjualan barang bukti sebuah mobil pick up milik korban,” kata Kapolsek Baturiti, AKP I Gede Made Surya Atmaja didampingi Kanit Reskrim Iptu Ketut Edi Susila.
Sementara menurut Kapolres Tabanan AKBP Putu Putera Sadana, rekonstruksi ini dilakukan untuk meyakinkan penyidik dan penuntut umum dengan menghadirkan dari Kejaksaan dan Pengacara yang akan mendampingi tersangka saat persidangan nantinya, di samping itu bahwa tersangka benar-benar melakukan perbuatan ini secara sadar dan disengaja. “Setelah ini berkas akan kami limbahkan ke penuntut umum,” katanya.
Sekedar diketahui, peristiwa pembunuhan ini melibatkan tersangka lainya I Wayan Suarsana untuk membantu menghabisi nyawa korban karena sakit hati, di mana setelah melakukan aksinya kedua tersangka membuang korban di jalan Desa Bangli, Baturiti dan seolah olah korban merupakan korban kecelakaan.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dianggap telah melakukan pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP Sub 338 tentang pembunuhan berencana. “Motifnya adalah sakit hati, karena pelaku ingin mengakhiri hubungannya dengan korban,” ungkapnya. EB-MB
1 Komentar
Bali bukan bali yang seperti dulu, banyak sekali kasus ini sekarang..