IMG_20160902_110533
 
Denpasar, (Metrobali.com) – ‎
 
Seorang perempuan asal Selandia Baru berinisial MLW diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai. Perempuan 27 tahun itu terus meracau saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
 
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigadir Jenderal I Putu Gede Astawa menerangkan, tersangka tiba di Bali pada pukul15.00 WITA pada Rabu 31 Agustus 2016. ‎MLW terlihat meracau dan tidak sabar saat antre stamp paspor. “Saat didekati oleh petugas Imigrasi, penumpang berinisial MLW itu mengatakan jika banyak orang yang menuduhnya menggunakan narkoba di dalam pesawat,” kata Astawa di Kantor BNN, Jumat 2 September 2016.
 
Petugas Imigrasi kemudian berusaha menenangkan MLW yang terbang menggunakan maskapai Air Asia dari Melbourn, Australia. Ia kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi. Sesampainya di sana, perempuan itu diberikan air mineral. “Dihabiskan langsung air mineral itu dan dia langsung tiduran di sofa sambil memegang buku. Dia terlihat gelisah. Curiga dengan gerak-gerik MLW, petugas Imigrasi menghubungi Bea Cukai Ngurah Rai dan BNN,” terangnya.
 
Tak lama berselang petugas Bea Cukai dan BNN tiba di Kantor Imigrasi. Petugas berusaha menggeledah barang bawaannya MLW, namun tak ditemukan benda mencurigakan. MLW pun diminta bangun dari tidurnya di sofa. “Saat dia bangun itu tiba-tiba jatuh satu plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga sabu-sabu.,” paparnya. Rupanya, Astawa melanjutkan, sabu dalam klip plastik tersebut merupakan sisa narkoba yang dikonsumsinya sebelum melakukan penerbangan ke Bali.
 
Astawa menuturkan, diduga MLW sakau saat tiba di Bandara Ngurah Rai. “Dia rupanya sakau saat tiba di bandara,” ujarnya.‎ “MLW sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita sudah koordinasikan dengan kedutaan dia. Barang bukti yang kita amankan yakni narkoba jenis sabu seberat 0,43 gram,” tambah Astawa.
 
Dari keterangan sementara, sabu-sabu yang dbawa dari Australia itu hendak digunakan sendiri. MLW, menurut Astawa, memang seorang pecandu narkoba. “Dia sudah lama menggunakan narkoba, sudah delapan tahun. Dia sangat ketergantungan. Dia ke Bali untuk berlibur,” jelas Astawa.
 
Atas perbuatannya, MLW dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sekarang yang bersangkutan kita tahan di BNN,” tutup Astawa. JAK-MB