Foto: Kyai Haji Nur Hadi Al Hafidz (dua dari kanan) bersama tim kuasa hukumnya, Rabu (25/9/2019).

Denpasar (Metrobali.com)-

Yayasan Al Ma’ruf memasuki era baru. Status Kyai Haji Nur Hadi Al Hafidz sebagai Ketua Pengurus Yayasan Al Ma’ruf Denpasar Bali “dipulihkan” oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/9/2019).

Hakim Esthar Oktavi mengabulkan permohonan Nur Hadi terkait pembatalan penggantian pengurus di tubuh yayasan yang beralamat di Jalan Angsoka, Cargo Permai I, Ubung, Denpasar Utara itu.

Merujuk UU No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan junto UU No. 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, Hakim Esthar Oktavi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Hakim juga menyatakan rapat pembina Yayasan Al Ma’ruf tanggal 6 Juni 2018 batal karena dihadiri oleh Hajjah Suryani (termohon 1) tanpa kehadiran Haji Mohamad Saifudin (termohon 2).

Hal tersebut dinilai melanggar ketentuan anggaran dasar yayasan. Didampingi panitera pengganti I Made Sukarma, hakim Esthar Oktavi juga membatalkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 24 tanggal 12 September 2018 yang dibuat di hadapan notaris I Gede Semester Winarno (termohon III) karena dinilai melanggar anggaran dasar yayasan.

“Menyatakan sah dan tetap berlaku Akta Pendirian Yayasan Al Ma’ruf No. 11 tanggal 20 Juni 2014 dibuat di notaris Nyonya Hajjah Sri Subekti, S.H. yang telah mendapatkan pengesahan sebagai yayasan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-02892.50.10.2014.”

Demikian disampaikan hakim di hadapan kuasa hukum pemohon (Nur Hadi) dan kuasa hukum Hajjah Suryani, Haji Mohamad Saifudin, dan I Gede Semester Winarno, Selasa (24/9/2019) pukul 11.00.

Merespons keputusan sang hakim, kuasa hukum pemohon Nur Hadi, Daniar Trisasongko membenarkan bahwa permohonan pembatalan perubahan pengurus dilakukan oleh satu pembina saja, yakni Hajjah Suryani. Hal itu merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan anggaran dasar yayasan.

“Oleh hakim tunggal Esthar Oktavi perbuatan hukum sepihak tersebut dibatalkan dan mengembalikan kepengurusan Yayasan Al Ma’ruf Denpasar kepada KH Nur Hadi Al Hafidz sebagai Ketua Yayasan atau Ketua Pengurus Yayasan Al Ma’ruf yang sah,” tegas advokat Austrindo Law Office itu.

Dirinya merinci KH Nur Hadi dinyatakan sah berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Al Ma’ruf No. 11 tanggal 20 Juni 2014 yang dibuat di hadapan notaris Hajjah Sri Subekti. “Juga telah mendapatkan Pengesahan dari Menkumham No. AHU-02892.50.10.214,” sambungnya.

Tak hanya itu. Daniar menyatakan pihaknya tak akan diam jika ada pihak-pihak yang melanggar hukum di dalam Yayasan Al Ma’ruf.

Sebagai kuasa hukum Al Ma’ruf mekankan bahwa dengan terbitnya penetapan pengadilan tersebut siapa-siapa yang terkait dengan yayasan. Baik pengurus maupun kepala sekolah serta guru harus mematuhi penetapan pengadilan yang incracht

“Yakni struktur yayasan kembali pada akta semula dan akta yang baru dinyatakan batal dan tidak berlaku. Ketua Yayasan Al Ma’ruf kembali dijabat oleh Bapak KH. Nurhadi Al Hafidz,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Hajjah Suryani, John Korasa mengaku menghormati penetapan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Termohon 1, Hajjah Suryani dan termohon 3, notaris I Gede Semester Winarno jelasnya akan melakukan upaya kasasi terhadap penetapan tersebut.

“Waktu 14 hari sejak dibacakan penetapan, berarti tanggal 9 Oktober 2019 batas akhir bagi termohon 1 dan termohon 3 untuk mengajukan pernyataan kasasi. Masih cukup waktu untuk itu,” ucapnya. (dan)