Klungkung ( Metrobali.com )
Oprasi Pekat Agung 2012 jajaran Polres Klungkung, kususnya anggota Buser yang dipimpin Kanit IV Reskrim Ipda I Gede Suparta, kembali berhasil menangkap judi 303. Jenis judi yang ditangkap adalah pelaku sabungan ayam ( tajen ).

Informasi yang didapat Metrobali.com di Polres Klungkung, pada Rabu 21/11 sekira 13.00 wita setelah mendapat informasi dri masyarakat bahwa di areal Pura Dalem Suladri wilayah Pemenang, Desa Nyalian, Kec. Banjarangkan, Klungkung, sedang digelar perjudian sabung ayam ( tajen ).

Berdasarkan laporan masyarakat anggota Buser kemudian melakukan penyelidikan dan memang benar adanya. Anggota Oprasi Pekat 2012 selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membubarkan sabungan ayam tersebut.  Sementara Polisi mengamankan dua orang  penjudi yakni Penyelenggaran Ketut Janji 60 warga setempat dan salah satu bebotoh Ketut Widiastra 45 asal Nyanglan Kaja, Bangli.

Selain itu polisi juga masih memburu seorang benotoh lagi yakni I Tenang. Bukan itu saja Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya empat ekor ayam, dua ekor diantaranya ayam hidup dan dua ekor lagi sudah mati, tiga buah krepe (tempat atam jago red), dua buah taji dan uang tunai Rp 600 ribu, dan benang tiga rol, ikut diamankan sebagai barang bukti.

Terpantau kedua warga yang diamankan tersebut masih diperiksa intensip di ruang Kasat Reskrim Polres Klungkung. Menurut pengakuan Janji, dia mengakui kalau dirinya selalu penyelenggaran bersalah karena tidak ada ijin menggelar Tajen atau tabuh rah. Namun dia mengakui sempat minta permakluman kepada Kapolsek Banjarangkan AKP Putu Ardana secara lisan. Saat itu Kapolsek membolehkan namun dengan syarat hanya tiga seet (tiga ronde red).

Selaian itu Kapolsek juga minta agar tidak ada judi bola adil dan permainan lainya, dilarang ada bebotoh dari luar Desa, Juga diminta untuk menjaga dan ketertiban disana. Namun faktanya tajen tersebut ada empat seet. Begitu ronde ke empat usai Polisi langsung menyergapnya dan membubarkan tajen yang terkait dengan upacara piodalan di Pura Dalem tersebut. “Memang ada empat seet…satu seet yang terakhir sapih (drow red),” ujar Janji saat ditemui di Mapolres Klungkung.

Sementara saat dihubungi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP I Made Sudanta, ponselnya akti namun tidak diangkat.
Sementara Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP I Nyoman Suparta mengatakan pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan yang ada karena dalam pengerebegakan judi tersebut ada pelaku, penyelengara, saksi, dan barang bukti yang kita temukan diarena. Mereka kita kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan selama 5 tahun, ujarnya. SUS-MB