Denpasar (Metrobali.com)-

Sabha Upadesa Kota Denpasar melarang keras penjualan dan penggunaan mercon serta minuman keras (Miras) pada perayaan tahun baru 2014. Larangan ini telah menjadi keputusan bersama Majelis Madya Desa Pekraman Kota Denpasar dengan Sabha Upadesa Kota Denpasar bernomor : 37/Kep/MMDP/XII/2013.

Keputusan ini menghimbau maupun melarang setiap orang dan atau kelompok orang menjual, menggunaka/membunyikan/meledakan/menyalakan mercon, kembang api dan benda yang sejenisnya termasuk minuman keras (miras) di wilayah Kota Denpasar.

Untuk menindak lanjuti keputusan bersama tersebut Sabha Upadesa Kota Denpasar yang terdiri dari Parum Bendesa Adat Se-Kota Denpasar, Forum Kades Lurah, Pecalang serta dibackup Pol PP Denpasar, TNI dan Polri melakukan sidak, Kamis (26/12) kepada pedagang mercon yang berjualan di wilayah Kota Denpasar.

Dalam sidak tersebut Sabha Upadesa Denpasar menutup distributor mercon dan kembang api Si Hitam Toys yang beralamat di jalan Gunung Agung, Kecamatan Denpasar Barat.  Disamping itu juga Sabha Upadesa menyita puluhan mercon dan kembang api di Viva Toys beralamat di Jl. Teuku Umar Barat No.75, Denpasar Barat.Tidak saja menutup distributor mercon dan kembang api, tim juga menyita mercon yang dijual pedangan eceran di pinggir ruas jalan Teuku Umar.  

 Ketua Sabha Upadesa Denpasar I Wayan Meganada mengatakan sidak yang dilaksanakan kali ini untuk menindaklanjuti keputusan Sabha Upadesa Kota Denpasar pada tanggal 23 Desember lalu. Keputusan ini melarang setiap orang menjual, menggunakan, membunyikan, meledakan, dan menyalakan mercon, maupun kembang api dan benda sejenisnya termasuk miras di wilayah Kota Denpasar, dari perayaan Natal dan Tahun Baru hingga pelaksanaan Nyepi 2014 mendatang.

Ia juga menjelaskan Sabha Upadesa ini sebagai tempat musyawarah untuk mufakat yang bertujuan  mengawal pembangunan yang berkonsep berwawasan budaya dengan melibatkan forum bendesa adat, forum lurah/kepala Desa, dan pekaseh, sebagai pola mensinkronisasi dan mengharmonisasi dengan membangun partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan. Dengan konsep “Comunity Base” ini dapat mempermudah komunikasi dan koordinasi yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di Kota Denpasar. dengan partisipasi masyarakat mari kita wujudkan Denpasar sebagai “Kotaku Rumahku” yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua orang,” ujarnya.

 Kasat Pol PP Kota Denpasar I.B Alit Wiradana mengatakan sidak yang dilaksanakan kali ini melibatkan tim gabungan TNI, Polri, dan Pecalang untuk menindaklanjuti keputusan Sabha Upadesa Kota Denpasar. “Kita kawal Sabha Upadesa Kota Denpasar untuk mewujudkan Kota Denpasar sebagai kota budaya yang aman dan nyaman bagi semua orang,” ujarnya.

Di samping melakukan beackup kepada Sabha Upadesa, Alit Wiradana juga mengaku gencar melakukan patroli terkait dengan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru di empat kecamatan se-Kota Denpasar. Dalam mengintensifkan patroli ini, pihaknya juga telah melakukan pemetaan wilayah rawan ketertiban dan keamanan (Kantibmas) di empat kecamatan. “kami mengharapkan dalam kegiatan ini Denpasar tetap aman dan nyaman serta melakukan tindakan sesuai dengan standar oprasional prosedur yakni sesuai Peraturan Daerah Kota Denpasar,” ujarnya.  PUR-MB