Foto: Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan yang juga Anggota Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali Wayan Sudirta.

Jakarta (Metrobali.com)-

dalam rangka menanggulangi dan

Upaya memberantas tindak pidana lintas batas memerlukan kerjasama yang kuat antar negara sehingga penanganannya bisa lebih tersinergi dan terkoordinasi dengan baik.

Pentingnya kerjasama antar negara dalam rangka menanggulangi dan memberantas tindak pidana lintas batas ini disampaikan Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan yang juga Anggota Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali Wayan Sudirta dala. Rapat Kerja Komisi III. Rapat dipimpin Oleh Adies Kadir Wakil Ketua Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/9).

Rapat tersebut memiliki agenda penyampaian pendapat akhir mini Fraksi terkait RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia (Treaty between The Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance/MLA in Criminal Matters).

“Hal itu diperlukan agar kerjasama antarnegara terjalin lebih efektif baik bersifat bilateral maupun multilateral. Hingga dapat menekan atau meminimalisasi potensi-potensi yang dapat menimbulkan permasalahan,” papar Wayan Sudirta.

Selanjutnya, Wayan Sudirta menyampaikan bahwa secara filosofis RUU ini merupakan wujud dari implementasi negara dalam melindungi warga negaranya sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara RI 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Selain itu, Wayan Sudirta yang juga pengurus Badiklat Pusat DPP PDIP ini menjelaskan bahwa peningkatan kerja sama di bidang ekonomi, teknologi, transportasi, komunikasi, serta perkembangan masyarakat maka ruang, jarak, dan intensitas pergerakan individu antarnegara semakin tanpa batas.

Hal ini yang pada akhirnya tidak hanya mengakibatkan dampak positif namun juga mempunyai dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana yang melewati batas yurisdiksi suatu negara atau tindak pidana transnasional (tindak pidana lintas batas).

“Penyusunan perjanjian MLA dengan pemerintah Rusia ini dapat dijadikan landasan hukum kerja sama antara kedua negara dan proaktif memperkuat hubungan diplomatik bilateral kedua negara yang berkembang sangat progresif dan dinamis, namun agar tidak terjadi konflik di kemudian hari  terkait  persepsi-persepsi  di  bidang hukum dan lain sebagainya, maka perlu dilakukan persamaan persepsi di antara kedua belah pihak,” urai Wayan Sudirta.

Terakhir Wayan Sudirta menyatakan, MLA dengan Federasi Rusia ini merupakan payung hukum yang dapat memperkuat kesepakatan yang telah dibuat antara Indonesia dengan Federasi Rusia sebelumnya, yaitu terkait kesepakatan ekstradisi.

Hal ini sangat menguntungkan Indonesia dalam hal penegakan hukum Internasional karena dengan perjanjian ekstradisi dapat dilakukan penangkapan dan penyerahan tersangka atau terpidana, sedangkan dengan perjanjian timbal balik akan membantu proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan perkara pidana, termasuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan atau perampasan hasil dana sarana tindak pidana.

“Secara operasional, RUU ini juga sangat penting  guna  memberikan  kepastian hukum bagi Kementerian/Lembaga terkait, seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” tutup Wayan Sudirta. (dan)