Jakarta (Metrobali.com)-

Pengadilan di Rusia menjatuhkan denda kepada Facebook dan Twitter karena tidak menghapus konten yang dianggap ilegal oleh pemerintah.

Pengadilan distrik Tagansky, dikutip dari Reuters, Rabu, memberikan lima denda kepada Facebook dengan nilai total 21 juta rubel.

Sementara Twitter dikenai dua denda senilai total 5 juta rubel. Selain kedua media sosial tersebut, aplikasi pesan instan Telegram juga dikenakan denda sebesar 9 juta rubel.

Telegram, Twitter dan Facebook tidak berkomentar atas masalah ini.

Pemerintah Rusia memperketat regulasi untuk internet, termasuk meminta perusahaan media sosial asing untuk membuka kantor di Rusia dan menyimpan data pengguna negara tersebut di dalam teritori mereka.

Pada Selasa, waktu setempat, Rusia juga berencana mengenakan pajak baru untuk layanan digital asing demi mendukung sektor teknologi domestik.

Pada Maret lalu, regulator Roskomnadzor memperlambat kecepatan Twitter karena tidak cepat menghapus konten ilegal.

Pemantauan terhadap intenret di Rusia semakin meningkat menjelang pemilihan umum pada 17-19 September mendatang.

Roskomnadzor berupaya memblokir VPN dan situs-situs yang berhubungan dengan Alexei Navalny.

Sumber : Antaranews.com