Ketut Suarjaya, Kadis Kesehatan Bali

Denpasar (Metrobali.com)-

Rumah Sakit ataupun Puskesmas yang menjadi jejaring Program JKBM
diharapkan tepat waktu dalam pengajuan klaim setiap bulannya, guna
menghindari keterlambatan pembayaran. Harapan tersebut disampaikan
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali Ketut Teneng dalam keterangan
persnya, Minggu (4/5).
Himbauan ini disampaikan menyusul adanya tunggakan klaim JKBM 2013 di
RSUP Sanglah yang mencapai Rp. 16 milyar lebih.
Dari hasil koordinasi dengan Kadis Kesehatan dr. Ketut Suarjaya
diperoleh informasi bahwa tunggakan klaim JKBM pada rumah sakit
terbesar itu terjadi untuk bulan Oktober,Nopember dan Desember 2013.
Adanya tunggakan itu, jelas Kadiskes, bukan karena Pemprov tak mau
atau tak mampu membayar. Tunggakan disebabkan keterlambatan pengajuan
klaim dari pihak RSUP Sanglah ke Pemprov Bali.
Lebih jauh dr.Suarjaya menerangkan, mengacu pada Pergub Nomor 54 Tahun
2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan JKBM, jelas disebutkan bahwa
klaim harus diajukan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.
Selain mengacu pada Pergub, Dinas Kesehatan sejatinya telah melakukan
langkah proaktif guna mencegah timbulnya masalah ini. Pada tanggal 6
Desember 2013, Dinkes secara khusus menggelar rakor dengan seluruh RS
dan Puskesmas jejaring JKBM. Dalam rakor tersebut telah ditekankan
bahwa pihak RS dan Puskesmas harus mengajukan klaim paling lambat
tanggal 15 Desember 2013.
Entah karena persoalan apa, pihak RSUP Sanglah terlambat mengajukan
klaim untuk tagihan Oktober,November dan Desember. Selain melalui
surat resmi, dalam sejumlah kesempatan Kadiskes juga sudah
mengingatkan pihak manajemen agar segera mengajukan klaim. Hanya saja,
hingga batas waktu, klaim tak kunjung diajukan sehingga tak bisa
diproses. Alhasil, klaim JKBM RSUP Sanglah untuk tiga bulan tersebut
akhirnya menjadi tunggakan dan sesuai mekanisme keuangan, baru bisa
dibayar pada anggaran perubahan 2014.
Secara rinci, Suarjaya mengurai jumlah klaim JKBM RSUP Sanglah yang
menjadi tunggakan. Bulan Oktober, klaim JKBM RSUP Sanglah sebesar Rp.
5.187.697.477,92 dan baru diajukan pada 31 Desember 2013. Sedangkan
klaim Nopember dan Desember masing-masing sebesar Rp. 5.060.081.110,92
dan Rp. 6.173.672.163,78 yang baru diajukan pada tanggal 17 Januari
dan 4 Pebruari 2014. “Totalnya mencapai Rp. 16 milyar lebih, “
tandasnya. Karena pengajuannya terlambat, otomatis tak bisa terbayar
pada induk 2014 dan nantinya akan dilunasi pada anggaran perubahan
2014.
Sementara untuk 2014, tak ada keterlambatan dalam pengajuan oleh pihak
RSUP Sanglah. Bahkan, Klaim  Januari sebesar Rp. 5.938.718.878,32
telah terbayar dan Pebruari sebesar Rp.5.384.694.196,43 telah diproses
di Biro Keuangan.
Bercermin dari pengalaman ini, ke depannya Pemprov kembali
mengingatkan agar pihak rumah sakit dan Puskesmas jejaring JKBM
mengikuti prosedur pengajuan klaim sebagaimana yang tertuang dalam
Pergub. Hal ini sangat penting untuk menghindari terulangnya kasus
tunggakan yang dapat berdampak pada pembayaran Jaspel bagi tenaga
medis. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada pelayanan yang dapat
merugikan masyarakat luas.
Kata Teneng, JKBM merupakan program yang manfaatnya sangat dirasakan
oleh masyarakat. Jadi, sudah sepatutnyalah semua pihak ikut mengawal
dan menyukseskan program ini. AD-MB