Klungkung, (Metrobali.com)-
Pada hari Kamis tanggal 6 Prebruari 2020 pukul 07.00 Wita bertempat di Griya Br. Tengah Ds. Dawan Klod Kec. Dawan telah Terjadi Kasus Pencurian di Rumah milik Ida Bagus Anom.

Ida Bagus Anom dan Ida Ayu Kade Puspa mengungkapkan, Kamis tanggal 5 Pebruari 2020 sekira pukul 23.00 Wita, pihaknya hendak menengok cucunya di rumah anaknya yang berada di sebelah timur TKP.

Kamis sekitar pukul 05.30 Wita saksi Putu Renny Candra Wati melihat pintu kamar mertuanya sudah dalam keadaan terbuka dan lalu pihaknya menelpon mertuanya dan bersama-sama melihat barang-barang yang tersimpan di lemari sudah tidak ada lagi.

Adapun Barang-Barang yang hilang sebagai berikut. Satu buah Cincin mata Merah hati, 10 Gram. Maling selain menggondol cincin emas, juga mengambil satu buah Cincin mata hitam seberat 5 Gram. Dua Cincin anaknya masing-masing seberat 1 Gram
 Satu Kalung anak-anak seberat 2 Gram. Permata Liontin 2 gram dan uang tunai Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah). Kejadian tersebut sudah ditangani pihak Polsek Dawan. (WS-MB)