Ketua Garda Tipikor Klungkung Made Raka Adnyana.
Klungkung ( Metrobali.com )
LSM yang belakangan ini gencar menyorot berbagai kasus ini, memperingatkan setiap puskesmas sebagai faskes tingkat pertama dari BPJS Kesehatan, agar mematuhi aturan pusat. Jangan karena kunjungan rawat inap mulai menurun, kemudian puskesmas “memaksakan” membuat rujukan langsung ke RSUD Klungkung, sebagai faskes lanjutan tipe B.
Nah persoalan sistem rujukan online berjenjang inilah yang menjadi salah satu perhatian khusus Garda Tipikor Klungkung.
Ketua Garda Tipikor Klungkung Made Raka Adnyana, mengatakan sistem rujukan online berjenjang sudah jelas diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelayanan Rujukan Berjenjang berbasis Kompetensi Melalui Integrasi Sistem Informasi. Jadi, meski Pemkab Klungkung sudah mengusulkan agar rujukan faskes lanjutan bisa tanpa kelas, sebelum ada sikap resmi dari pemerintah pusat, pihaknya meminta petugas puskesmas sebagai faskes tingkat pertama, harus tetap mengacu pada aturan tersebut. Khususnya bagi para pasien yang sudah menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
“Jangan karena ada penurunan kunjungan pasien, kemudian berimbas pada turunnya jaspel, lantas petugas di puskesmas langsung merujuk pasien ke RSUD karena sama-sama fasilitas kesehatan milik pemerintah. Jangan abaikan regulasi pusat. Karena itu bisa berimplikasi hukum,” tegas Raka Adnyana.
Pihaknya juga mengingatkan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, agar tidak mengeluarkan SE ( Surat Edaran ) atau pun menyampaikan secara lisan, yang meminta agar puskesmas langsung merujuk ke RSUD. Pihaknya cukup yakin, Bupati Suwirta yang dinilai patuh terhadap aturan pusat, tidak akan mengambil langkah seperti itu. Bahkan, sebagaimana diberitakan, Bupati Suwirta sudah tegas membantah belum ada pengeluarkan SE semacam itu.
Raka Adnyana menegaskan, pihaknya tetap akan terus memonitoring setiap puskesmas terhadap persoalan ini. Sebab, sebagaimana marwah Garda Tipikor, yang diberikan mandat oleh negara untuk mengawal penerapan regulasi-regulasi pusat, yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Sehingga, pihaknya meminta agar pemerintah daerah dan lembaga terkait di dalamnya, melakukan mekanisme-mekanisme konstitusi untuk menerapkan setiap dasar-dasar kebijakan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menegaskan tetap intens mengawal pengerjaan proyek-proyek fisik, baik di setiap puskesmas maupun pada RSUD Klungkung. Soalnya, Garda Tipikor kerap menerima laporan tentang bau tak sedap sejumlah proyek fisik yang berkaitan dengan kesehatan, yang kini sedang dalam atensi pihak kejaksaan. SUS-MB