Edward

Labuan Bajo (Metrobali.com) –

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM Kabupaten Manggarai Barat, Edward, membeberkan data mengejutkan. Menurut dia, di Labuan Bajo ada miliaran rupiah dana dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang digelapkan oleh pengurus Koperasi Nelayan Yasa Mina.

Edward menjelaskan, pada periode tahun anggaran 2004-2006, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengucurkan dana pemberdayaan masyarakat pesisir atau nelayan. Untuk Kabupaten Manggarai Barat, dana tersebut disalurkan ke Koperasi Nelayan Yasa Mina.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah dana pemberdayaan masyarakat pesisir yang dikucurkan Kementerian Kelautan dan Perikanan selama tiga tahun anggaran berturut-turut tersebut mencapai Rp4,6 miliar. “Seluruhnya digelapkan oleh pengurus Koperasi Nelayan Yasa Mina, saat itu,” papar Edward, di ruang kerjanya, Kamis (12/3).

Dari data yang ada di tangannya, dana Rp4,6 miliar ini diterima Koperasi Nelayan Yasa Mina secara bertahap. Pertama tanggal 2 Agustus 2004 sebesar Rp731.570.000, kedua tanggal 22 Oktober 2005 sebesar Rp250.000.000, ketiga tanggal 24 Oktober 2005 sebesar Rp378.954.000, keempat tanggal 2 September 2006 sebesar Rp649.980.000 dan kelima tanggal 2 September 2006 Rp200.000.000.

“Itu data yang kami pegang. Masih ada data lainnya yang masih kami cari keberadaannya untuk dijadikan bukti hukum,” jelas Edward.

Menurut dia, sesungguhnya sejak awal pengelolaan, Koperasi Nelayan Yasa Mina sudah menyimpang dari tujuan awalnya. Sebab sejak dana dari Kementerian Kelautan dan Perikanan turun, pengurus koperasi sudah tidak mengelolanya untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir.

Hal ini dibuktikan dengan sejumlah fakta di lapangan. Pertama, tidak ada nelayan yang menjadi anggota Koperasi Nelayan Yasa Mina, yang adalah sasaran program ini. Kedua, dana ini dipinjamkan kepada sebagian orang yang bukan nelayan dalam jumlah yang besar dan tidak pernah dibayar sampai dengan tahun buku 2012.

“Siapa nama-nama peminjamnya, sudah ada di polisi. Sebab kasus dugaan penggelapan dana ini sudah kami laporkan ke Polres Manggarai Barat,” kata Edward.

Ketiga, sejak awal dana Kementerian Kelautan dan Perikanan ini tidak menyentuh usaha ekonomi nelayan. Buktinya, pengurus Koperasi Nelayan Yasa Mina justru tidak menjual solar ke pulau-pulau, sehingga harga solar mahal. Selain itu, pengurus koperasi juga tidak membangun kedai pesisir sebagai tempat untuk menjual kebutuhan pokok nelayan, termasuk solar. Padahal dari dana tersebut, sudah dianggarkan Rp200 juta untuk membangun kedai/ kios pesisir.

“Pengurus koperasi juga tidak membeli hasil tangkapan nelayan, sehingga margin pemasaran atau bagian pasar yang diterima oleh nelayan hanya 43 persen, dari idealnya 90 persen atau minimal 70 persen,” tegas Edward.

Yang cukup parah, menurut dia, nelayan malah terjerat rentenir dengan bunga harian 24 persen per 26 hari. “Ini sangat ironis, padahal sudah ada dana pemberdayaan masyarakat pesisir, namun malah digelapkan pengurus koperasi,” pungkasnya. MSE-MB