Denpasar (Metrobali.com)-

Badan Periksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali mengatakan Rp75 juta bantuan Pemerintah Provinsi Bali diselewengkan oleh pengurus kelompok tani (Gapoktan) Lembu Rarud Desa Petanahan Kabupaten Jembrana dari total bantuan sebesar Rp200 juta.

“Dana tersebut tidak jelas peruntukannya, apalagi penjualan 34 sapi dan uang yang diterima ketua Gabungan kelompon tani (Gapoktan) Lembu Rarud Rp10 juta tidak ada catatannya,” kata Anom Bajirat Suta dari BPKP perwakilan Provinsi Bali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Ketika dimintai keterangannya sebagai saksi, Ia mengatakan terdakwa Ketua Gapoktan Lembu Rarud Ida Bagus Ketut Sutika diduga melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara hingga Rp109 juta dari dana hibah sistem pertanian terintegrasi (Simantri) Pemprov Bali pada tahun 2012 bersama dengan bendaharanya Ida Bagus Dedi Mahendra (disidangkan dalam berkas terpisah).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gunawan Tribudiono juga terungkap dana bantuan tersebut diambil dua kali di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali cabang Kabupaten Jembrana.

“Dana tersebut masuk ke rekening gapoktan pada tanggal 27 Desember 2012 dan dilakukan penarikan sebesar Rp199 juta pada tanggal 28 Desember 2012 dan sisanya diambil pada bulan Februari 2013 oleh bendahara,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ray Joni menjerat terdakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa bersama Bendahara Gapoktan Lembu Rarud Ida Bagus Dedi Mahendra tidak bisa mempertanggungjawabkan dana yang dipergunakan untuk pengembangan ternak sapi, pembelian bibit lele, dan bibit palawija.

Keduanya kini mendekam di sel tahanan Rutan Negara. AN-MB