Ringankan beban Masyarakat, Badung Rancang Perubahan Tarif BPHTB
Mangupura (Metrobali.com)-
Dengan beralihnya kewenangan pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, sebagaimana pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Badung telah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan, sebagai landasan legalistas Pemerintah Kabupaten Badung untuk melaksanakan pemungutan atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
.“Menyikapi aspirasi yang berkembang, Bupati Badung Anak Agung Gde Agung menaruh perhatian secara serius terutama berkenaan denganpengenaan tarif BPHTB khusunya untuk waris dan hibah serta wasiat. hal ini menjadi konsen Bapak Bupati mengingat dinilai terlalu membebani dalam melaksanakan proses peralihan atas haknya dibutuhkan biaya instan yang sangat tinggi sebagai pemenuhan untuk membayar kewajiba berupa bea perolehan hak atas tanah dan Bangunan, disamping itu setiap tahunnya masyarakat juga harus memenuhi kewajiban atas Pajak Bumi dan Bangunan” demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum dan HAM Komang Budi Argawa, didampingi Kabag Humas dan Protokol Setda Badung AA. Raka Yuda Selasa (17/9) di Puspem Badung.
Komang Budi Argawa juga menjelaskan, bahwa berkenaan dengan komitmen meringankan beban masyarakat tersebut Bupati Badung sebelumnya pada acara launching program Sistem Informasi Manajemen Pertanahan Nasional (Simtanas) 5 September lalu di Puspem Badung mengungkapkan bahwa Pemkab. Badung telah merancang kebijakanuntuk meringankan beban masyarakat dengan membebaskan biaya BPHTB atas pengalihan hak karena waris.
Langkah selanjutnya Pemkab. Badung telah berupaya melakukan penataan terhadap tarif pajak terkait waris dan hibah wasiat dalam Perda Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Hal tersebut juga memperhatikan hak – hak dasar seseorang terhadap penguasaan kepemilikan atas tanah yang mengandung arti bahwa hak kepemilikan seseorang itu dapat diteruskan kepada ahli warisnya sepanjang memenuhi persyaratan sebagai subjek hak milik, sehingga peralihan waris kepada ahli waris merupakan transaksi yang tidak lazim dikenakan pajak (taxable event), begitu juga sama halnya terhadap hibah wasiat.
Lebih lanjut Argawa mengatakan, sebagai tidak lanjut Pemerintah Kabupaten Badung sesuai dengan Surat Pengantar tanggal 12 September 2013, Nomor 045.2/4579/HK telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan kepada DPRD Kabupaten Badung guna mendapat pembahasan bersama. “Disamping itu juga sesuai dengan mekanisme / prosedur dalam pembentukan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) juga akan dilakukan evaluasi kepada Gubernur dan Kementrian Keuangan sebelum ditetapkan oleh Bupati Badung” ujarnya. PUT-MB
2 Komentar
Trimakasih Pak Bupati …apa yang menjadi harapan masyarakat telah bapak upayakan melalui penataan terhadap tarif pajak terkait waris dan hibah wasiat dalam Perda Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Hal tersebut juga memperhatikan hak – hak dasar seseorang terhadap penguasaan kepemilikan atas tanah yang mengandung arti bahwa hak kepemilikan seseorang itu dapat diteruskan kepada ahli warisnya sepanjang memenuhi persyaratan sebagai subjek hak milik, sehingga peralihan waris kepada ahli waris merupakan transaksi yang tidak lazim dikenakan pajak (taxable event), begitu juga sama halnya terhadap hibah wasiat.
Suksma pak Bupati, kami orang kecil sangat terbantu dengan program Bapak.