Mangupura (Metrobali.com)-

 Dengan beralihnya kewenangan pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, sebagaimana pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Badung telah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan, sebagai landasan legalistas Pemerintah Kabupaten Badung untuk melaksanakan pemungutan atas  Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

.“Menyikapi aspirasi yang berkembang, Bupati Badung Anak Agung  Gde Agung menaruh perhatian secara serius terutama berkenaan denganpengenaan tarif  BPHTB khusunya untuk waris dan hibah serta wasiat. hal ini menjadi konsen Bapak Bupati mengingat dinilai terlalu membebani dalam  melaksanakan proses peralihan atas haknya dibutuhkan biaya instan yang sangat tinggi sebagai pemenuhan untuk membayar kewajiba berupa bea perolehan hak atas tanah dan Bangunan,  disamping itu setiap tahunnya masyarakat juga  harus memenuhi kewajiban atas Pajak Bumi dan Bangunan” demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum dan HAM Komang Budi Argawa, didampingi Kabag Humas dan Protokol Setda Badung AA. Raka Yuda Selasa (17/9) di Puspem Badung.

Komang Budi Argawa juga  menjelaskan, bahwa  berkenaan dengan komitmen meringankan beban masyarakat  tersebut  Bupati Badung sebelumnya pada  acara launching program Sistem Informasi Manajemen Pertanahan Nasional (Simtanas) 5 September lalu di Puspem Badung mengungkapkan bahwa Pemkab. Badung telah merancang kebijakanuntuk meringankan beban masyarakat dengan membebaskan biaya BPHTB atas pengalihan hak karena waris.  

Langkah selanjutnya Pemkab. Badung telah berupaya melakukan penataan terhadap tarif pajak terkait waris dan hibah wasiat dalam Perda Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Hal tersebut juga memperhatikan hak – hak dasar seseorang terhadap penguasaan kepemilikan atas tanah yang mengandung arti bahwa hak kepemilikan seseorang itu dapat diteruskan kepada ahli warisnya sepanjang memenuhi persyaratan sebagai subjek hak milik, sehingga peralihan waris kepada ahli waris merupakan transaksi yang tidak lazim dikenakan pajak (taxable event), begitu juga sama halnya terhadap hibah wasiat.

            Lebih lanjut Argawa mengatakan, sebagai tidak lanjut Pemerintah Kabupaten Badung sesuai dengan Surat Pengantar tanggal 12 September 2013, Nomor 045.2/4579/HK telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan kepada DPRD Kabupaten Badung guna mendapat pembahasan bersama. Disamping itu juga  sesuai dengan mekanisme / prosedur dalam pembentukan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) juga akan dilakukan evaluasi kepada Gubernur dan Kementrian Keuangan sebelum ditetapkan oleh Bupati Badung” ujarnya. PUT-MB