Jembrana, (Metrobali.com) –

Ribuan warga Jembrana berpotensi kehilangan hak pilih lantaran belum memiliki KTP-Elektronik. Ketua KPU Jembrana, I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya, Kamis (22/3/2018) mengatakan dari DPS (Daftar Pemilih Sementara) 227.722 orang pemilih terdapat 2.787 pemilih potensial yang belum memiliki KTP-Elektronik. DPS menurutnya diplenokan pada 15 Maret 2018 lalu. “Agar dapat memilih secara aturan mereka harus memiliki KTP-Elektronik,” ujarnya.

Didampingi tiga komisioner KPU lainnya, Darma Sanjaya mengatakan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (PPDP) yang menjadi acuan utama adalah KTP-Elektronik. Terkait hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jembrana dengan harapan semua pemilih potensial tersebut terakomodir.

Pemilih potensial yang belum memiliki KTPElektronik menurutnya tersebar di seluruh kecamatan di Jembrana. “Dari pendataan mereka terdata di 288 TPS di 47 desa/kelurahan dari total 51 desa/kelurahan di Jembrana”, ungkapnya. Masyarakat sambungnya dapat melakukan tanggapan terkait DPS selama 10 hari dari 24 Maret sampai 2 April 2018 untuk selanjutnya dilakukan perbaikan DPS.

Pewarta: Komang Darmadi

Editor: Hana Sutiawati