Malang (Metrobali.com)-

Ribuan rumah indekos yang tersebar di lima kecamatan di Kota Malang, Jawa Timur, hingga saat ini tak tersentuh pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang Djupri di Malang, Sabtu (24/1) mengakui masih ada ribuan rumah indekos yang belum menjadi wajib pajak (WP), bahkan sama sekali tidak tersentuh pembayaran pajak sesuai pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dalam pasal 3 Perda No 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, tarif pajak hotel, khusus untuk kategori rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 unit dikenakan pajak sebesar 5 persen. Namun, fakta di lapangan masih ada ribuan rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar belum dikenakan pajak,” ujarnya.

Ia mengakui dari ribuan rumah indekos yang tersebar di wilayah Kota Malang, baru ada 400-an yang dikenakan pajak dan menjadi WP. Ke-400 rumah indekos itu hanya berada di Kecamatan Lowokwaru yang menjadi “gudangnya” mahasiswa, sedangkan di empat kecamatan lainnya masih dalam proses pendataan.

Kecamatan Lowokwaru memang dikelilingi beberapa kampus besar dan kecil, yakni Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki), Politeknik Negeri Malang (Polinema), Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA), Universitas Tribuana Tungga Dewi, Universitas Gajayana, Politekes Maharani serta sejumlah kampus swasta lainnya.

Dari kalangan mahasiswa saja, Kecamatan Lowokwaru, khususnya di Tlogomas, Sumbersari dan Dinoyo terdapat lebih dari 200 ribu mahasiswa, sebab di UMM saja jumlah mahasiswa secara keseluruhan mencapai lebih dari 30 ribu, di UB lebih dari 60 ribu, UIN Maliki lebih dari 17 ribu, Polinema sekitar 10 ribu serta mahasiswa dari perguruan tinggi swasta lainnya yang masih berada di lingkungan kecamatan tersebut.

Lebih lanjut, Djupri mengatakan mulai Februari nanti, Dispenda akan memaksimalkan pendataan pajak kos, sebab saat ini WP kos-kosan masih sekitar 400 WP, padahal pengusaha kos-kosan di Kota Malang jumlahnya mencapai ribuan.

Djupri mengakui pada tahun 2014, Dispenda kurang maksimal melakukan pendataan pajak kos karena petugas pendataan pajak di Dispenda masih minim. Namun, sekarang sudah disiapkan satgas dan unit pelaksana lapangan untuk melakukan pendataan dan penagihan pajak.

“Kami akan kerahkan semua petugas untuk mengoptimalkan pendataan WP dari sektor kos-kosan ini agar pendapatan dari sektor ini bisa maksimal, apalagi penagihan kepada WP bandel j uga akan terus diintensifkan,” ujarnya.

Dalam dua tahun terakhir ini Dispenda secara intensif melakukan pendataan dan penagihan terhadap pemilik jasa indekos yang membandel tidak mau membayar pajak sebesar 5 persen sesuai Perda. AN-MB