Keterangan foto: Ribuan bungkus rokok ilegal berbagai merk diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Jumat (20/4)/MB

Jembrana, (Metrobali.com) –
Ribuan bungkus rokok ilegal berbagai merk diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Jumat (20/4)
Dari informasi, rokok tanpa pita cukai dengan merk S3, SEVEN dan STILL GREND ini diangkut truk milik Pemkab Buleleng dari Jawa dengan tujuan Kabupaten Jembrana.
“Semuanya ada 19 koli (dus). Rokoknya dari berbagai merk tapi tidak dilengkapi pita cukai” ujar Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi, Jumat (20/4).
Rokok ilegal tersebut lanjutnya ditemukan saat pihaknya memeriksa truk Hino warna biru tua B-9843-XIZ di pos pemeriksaan pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 03.00 Wita.
Menurut sopir truk, Riyanto (39) dari Kendal, Jawa Tengah, rokok ilegal tersebut titipan seseorang berinial “P” dari Probolinggo, Jawa Timur tujuan Rambut Siwi, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana dengan upah Rp.1 juta.
“Dari pengakuan sopir truk upahnya akan dibayar setelah sampai di tujuan kawasan Rambut Siwi” ujar Muliyadi.
Peredaran rokok tanpa pita cukai kata Muliyadi mrlanggar Pasal  54 Jo pasal 29 (1) UU RI No. 39 Tahun 2007, Tentang Cukai Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.
“Kami masih koordinasikan dengan pihak Bea Cukai Denpasar. Truk, barang bukti rokok dan sopir masih kami amankan” pungkas Muliyadi.
Pewarta: Komang Darsana
Editor: Hana Sutiawati