Foto: Advokat kondang Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., saat melayani para debitur pencari keadilan.

Denpasar (Metrobali.com)-

Negara Indonesia sudah beberapa bulan ini menghadapi pandemi Covid-19. Oleh sebab itu pandemi Covid-19 dianggap sebagai bencana nasional non alam. Akibat dari hal tersebut perekonomian negara menjadi turun secara drastis.

Banyak masyarakat sangat mengeluhkan dampak dari pandemi ini, serta banyak sekali masyarakat yang terkena kehilangan pekerjaan atau menjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Permasalahan yang timbul selanjutnya akibat PHK adalah banyaknya masyarakat yang sedang melakukan pinjaman atau kredit di finance atau bank sangat merasa kesusahan untuk melakukan pembayaran.

Masyarakat yang sedang mengalami kesusahan pembayaran tersebut mendengar adanya program restrukturisasi kredit. Dengan inisiatif debitur tersebut, mereka mengajukan restrukturisasi sendiri.

Namun pihak finance tidak menerima pengajuan restrukturisasi tersebut dengan berbagai alasan bahkan ada yang pihak leasing menyatakan tidak ada lagi restrukturisasi.

“Kondisi ini sangat ironis karena dimana rasa empati para pengusaha leasing masa gak terlintas Sila ke 2 dari Pancasila,” kata advokat kondang Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., Rabu (8/7/2020).

Kelompok masyarakat tersebut, memilih datang ke kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG sebagai Firma Hukum resmi dan telah mempunyai akta notaris. Advokat Togar Situmorang dengan tangan terbuka menerima puluhan masyarakat pencari keadilan untuk dapat restrukturisasi bahkan keringanan pembayaran ke pihak leasing dengan sabar mendengarkan cerita serta permasalahan yang dihadapinya.

Pada akhirnya mereka memberikan kepercayaan kepada Law Firm TOGAR SITUMORANG yang punya tagline “Melayani Bukan Dilayani” ini dan memberikan surat kuasa guna menjembatani hubungan hukum agar tidak memberatkan para masyarakat tersebut.

Togar Situmorang membenarkan adanya masyarakat yang datang untuk berkonsultasi mengenai pengajuan ditolaknya restrukturisasi dari para debitur ini serta adanya pemberian kuasa terhadap Law Firm TOGAR SITUMORANG untuk mengurus permasalahan mereka.

Dimana masyarakat ini didominasi bekerja sebagai driver Go Car atau Taxi Online dan karena wabah virus Corona ini mereka tidak mendapat penghasilan sama sekali.

Adovakat Togar Situmorang yang masuk dalam Tim 9 Investigasi KOMNASPAN menilai tindakan dari finance ini sungguh tidak patut, dikarenakan hampir semua sektor ekonomi saat ini tidak berjalan normal, otomatis masyarakat mengalami zero pendapatan.

“Sudah sepatutnya, disaat Presiden menerbitkan Keppres Nomor 12 tahun 2020, yang menyatakan bahwa negara dalam keadaan bencana non-alam yang di akibatkan oleh virus Corona, secara otomatis keadaan yang dinamakan force majeure itu terpenuhi, maka tidak patut bilamana finance atau kreditur lantas mengambil keuntungan dari debitur atas keadaan dan kondisi ini,” ujar Togar Situmorang.

Hal ini dilakukan supaya bisa kiranya diberikan kesempatan pemulihan ekonomi bagi masyarakat dengan kemampuan yang memang konsumen sendiri dalam perekonomian yang normal dan mampu.

“Sebab semua kemampuan masyarakat sendiri itu relatif, dan kemampuan masyarakat itu sendiri tidak bisa disama ratakan seperti pada keadaan semula sebelum ada Covid-19,” ungkap Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

Oleh sebab itu, kata advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun pihak leasing harus memberikan restrukturisasi pembayarannya sesuai dengan Peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional.

Tujuan dari diterbitkannya POJK ini adalah agar mengurangi beban sebagai akibat dari adanya pandemi Covid-19 pada masyarakat, UMKM khususnya.

Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini menilai kejadian yang dialami mayoritas masyarakat Indonesia yang dalam pelaksanaan pengajuan restrukturisasi di bank atau finance mengalami hal serupa, seharusnya OJK lebih fast respon dalam mengeskalasi program-program pemerintah, dan turut ber sinergi dengan baik demi menyelamatkan perekonomian nasional.

“Bukan malah membiarkan oknum SDM-nya yang tidak qualified, memberikan informasi yang menyesatkan dengan menyampaikan bahwa program pemerintah terkait subsidi bunga bagi debitur/UMKM,” kata advokat yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.

Diharapkan supaya dalam menghadapi keadaan yang sulit ini, pemerintah harus benar-benar konsisten terhadap kebijakan yang dikeluarkan terkait keringanan pembayaran terhadap kredit masyarakat dalam masa pandemi ini.

“Dan mohon agar tidak ada intimidasi secara verbal dari pihak leasing,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004. (dan)