Jembrana (Metrobali.com)-

Lantaran sering tidak berada di rumah, rumah milik seorang warga I Gede Sara (45) asal dusun Brangbang, Desa Brangbang, Senin (19/11) sekitar pukul 09.00 dibobol kawanan maling. Akibat kejadian tersebut sebuah jam tangan dan satu handphone berhasil diambil, namun pelaku tidak bisa kabur lantaran kepergok ketika pemilik rumah datang.
Pelaku Dewa Puru Karnadi (56) asal Dusun Penarukan Tengah Kajo, Desa Penarukan, Kecamatan Kerambitan-Tabanan itu adalah residivis kambuhan yang sudah pernah tertangkap di tiga lokasi di Denpasar dan Tabanan. Pelaku yang masuk melalui jendela samping pada ruang tamu dengan cara mencongkel dengan sebilah obeng, langsung mengobok-obok kamar korban dan menyasar empat almari yang ada di dalam kamar Gede Sara.
Di rumah kosong itu pelaku berhasil mengambil jam tangan merek (GC) dan Hanphone merek Venera warna merah yang ada di atas kasur kamar Made Sara yang diketahui Handphone tersebut adalah milik anaknya. Namun sesaat ketika Gede Sara yang saat itu usai melaksanakn tugas tiba dirumahnya mendengar suara orang melompat yang ternyata pelaku yang hendak hendak kabur melalui jendela dapur.
Korban yang curiga rumahnya sudah disatrini maling langsung membekuk pelaku, pelaku yang berusaha kabur dan hanya mengucapkan kata maaf kepada korban langsung diamankan dan  dilaporkan kepihak yang berawajib.

Dikatakan Korban I Gede Sara ketika dimintai keterangan di Polsek Kota mengatakan dirinya memang jarang berada di rumah dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong penghuni karena selain dirinya yang bekerja, istri juga ikut  bekerja dan  anaknya juga sekolah. Dirinya kaget ketika tiba di rumah mendengar suara orang melompat dan mendapati pelaku turun dari jendela dapur.
“ Saya kaget karena ada suara orang lompat, setelah saya cek ternyata rumah saya disatroni maling,”jelasnya. Bahkan bebrapa warga juga sempat melihat pelaku membeli benin da nampak berkomunikasi.
Di sisi lain pelaku yang mempunyai dua orang anak ini ketika dimintai keterangan mengakui perbuatannya dan mengaku sudah pernah tertangkap di dua lokasi yakni sekali di Denpasar dan dua kali di Tabanan dengan menyatroni rumah kosong dan berhasil menggasak perhiasan emas, dan sempat ditahan yang kali ni adalah keempat kalinya. Diakui pelaku kalau dirinya tiba di Jembrana Senin pagi dengan menaiki motor dan tanpa pikir panjang langsung menyatroni rumah Milik Gede Sara yang sudah diperkirakannya kosong.  Rencananya dengan hasil curiannya pelaku ingin digunakan sendiri.
Kapolsek Kota Kompol IB Budiasa ketika dimintai konfirmasi membenarkan kejadian tersebut, kini pelaku serta barang bukti berupa jam tangan lengkap dengan kotak, handphone merek Venera, satu buah obeng, dan satu unit motor Honda Beat warna putih DK 7411 GL. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancamanan 7 tahun penjaran. DEW-MB