ilustrasi-_110707160048-386

Denpasar (Metrobali.com)-

Residivis pencurian spidometer mobil yang beraksi pada dini hari divonis hukuman penjara selama satu tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (14/3).

Vonis terhadap Mohamad Safii itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama satu tahun kurungan penjara.

“Terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan perampasan barang yang bukan hak miliknya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Firman Pangabean.

Ia menyebutkan beberapa hal yang merigankan terdakwa dalam persidangan, di antaranya tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit dan terdakwa mengakui perbuatannya melakukan pencurian berulang kali.

Pencurian tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan temannya yang masih di bawah umur, RP (17) yang disidangkan dengan berkas perkara terpisah pada 6 Desember 2013 pukul 00.30 Wita di Jalan Abianbase, Kabupaten Badung.

Sebelum melakukan aksinya, RP menemui Mohamad Safii di kosnya di Jalan Pidada, Denpasar, untuk merencanakan aksi kejahatan tersebut di seputaran Denpasar dan Kabupaten Badung.

Terdakwa melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi DK-3916-HG, sedangkan teman terdakwa, RP bertugas mengawasi situasi lingkungan sekitar areal tempat pencurian.

Terdakwa melihat tiga mobil Isuzu Elf yang parkir di halaman kantor cabang PT Unilever kemudian membuka pintu mobil dengan menggunakan kunci leter T.

Safii kemudian mengambil spidometer dan memotong kabel itu dengan menggunakan gunting kemudian barang hasil curian dimasukan kedalam tas plastik hitam.

Setelah berhasil merampas tiga spidometer truk, terdakwa kembali beraksi melakukan pencurian di Jalan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, dan menggasak isi truk yang sedang terparkir dan ditinggal oleh pemiliknya.

Dalam persidangan tersebut terdakwa mengaku sudah pernah dua kali melakukan pencurian di Surabaya, Jawa Timur, dan melakukan kejahatan dengan cara memecah kaca mobil di Denpasar. AN-MB