penjara

Ilustrasi. Penjara/MB

Denpasar, (Metrobali.com)-

I Made Sumerta alias Leonk (33) seorang pengangguran yang juga mantan residivis jambret, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Denpasar Selatan (Densel).

Pelaku diamankan petugas lantaran dilaporkan telah menjambret kalung Winarti (46), korban pekerjaan wiraswasta, dengan alamat Jakan Tukad Nyali 20 Sanur Kaja, Densel pada Rabu (27/4) sekira pukul 09.00 pagi.

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Aris Purwanto mengatakan, modus penjambretan tersebut berawal dari pelaku yang masuk ke warung milik korban.

“Pelaku diam-diam mengambil uang yang ada di kotak uang yang ditaruh di meja kasir,” ujarnya Kamis (28/4).

Aris melanjutkan, saat itu korban melihat dan spontan bereriak “maling”.  Setelah mendengar teriakan korban, pelaku tidak langsung kabur tetapi malah menarik paksa kalung di leher korban,” imbuhnya.

Kemudian korban mengejar dan berhasil menjatuhkan pelaku. Dibantu warga, pelaku kemudian diamankan di Polsek Densel.

“Kita berhasil mengamankan BB yaitu kalung emas seberat 15 gram dan uang tunai Rp 30 ribu,” tutupnya.SIA-MB