Klungkung ( Metrobali.com )

Residivis Curanmor  Dennis (32) Jumat (20/9) dihadiahi timas panas oleh polisi. Pelaku tertangkap basah saat mencuri dompet yang terjadi di Jalan Baladewa. Setelah Polisi melakukan pengembangan palaku atas nama Dennis 32 itu mengaku melakukan pencurian sebanyak enam kali di tempat yang berbeda. Dalam melakukan aksinya ini ia ditemani kekasihnya  Tika Lestari (18).
Dennis dihadiahi timah panas karena hendak lari meninggalkan petugas.  “Ya dia mencoba melarikan diri makanya kami lumpuhkan dengan timah panas,” ujar Kanit Reskrim Polsek Klungkung AKP Wiastu Andri.
Ternyata residvis ini juga mencuri dompet  milik Luh Mira Ari Wirawati 28 yang ditaruh di begasi sepeda motornya. Sehabis menngambil dompet,   pelaku pulang ke  kos-kosan. Dan, kebetulan pelaku yang dicari selama ini adalah seorang residivis. ‘’Saat didesak, pelaku mengelak melakukan pencurian,’’ kata Wastu Andri.

Petugaspun tidak percaya begitu saja terhadap pengakuan pelaku. Akhirnya, petugas  langsung melakukan pengeledahan di kos. Di rumah kos itu, petugas menemukan dompet warna merah milik korban.
Bukan itu saja petugas juga mencurigai beberapa barang lainnya , diantaranya adalah sebuah LCD TV berukuran 21 inch, sebuah sepeda motor Mio DK5657AH, kontak sepeda motor dan sadel yang rusak, satu buah kunci T, tiga plat sepeda motor, satu buah HP serta beberapa surat penting seperti ATM, SIM C, KTP  atas nama Ni Kadek Trisna Ningsih.
Atas temuan itu Polisi melakukan pengembangan, ternyata semua barang tersebut adalah hasil kejahatan. Bahkan pelaku sendiri mengakui semua perbuatanya dengan  melakukan aksi di enam TKP, diantaranya tiga aksi curanmor dan tiga adalah aksi congkel sadel.
Dalam melakukan aksinya untuk Curanmor pelaku beraksi dengan kunci leter T, bahkan dalam melakukankan aksinya pelaku  dibantu ceweknya.
Motor hasil curian pelaku tetap dipergunakan sehari hari dengan mengganti plat palsu. Dari tiga TKP, pelaku sudah menjual dua motor hasil curianya. Diantaranya adalah Vario hitam atas nama I Gusti bagus Eka Adiputra asal Sidemen, Karangasem. Motor ini dicuri 25 Juli dan telah dijual kepada Muztahidin alias Imut di Kampung Kusamba dengan harga Rp 2 juta. Motor tersebut kini masih berada di Nusa Penida Klungkung.

selain itu ada satu motor Mio DK 7617 BZ atas nama Agus Sumartono alamat Kampung Gelgel yang hilang. Motor ini hilang 14 September lalu juga dijual kepada orang yang sama dengan harga Rp 1.500.000. polisi sendiri terus mengembangkan kasus ini.
Sementara pada Sabtu ( 21/9 ) sekira pukul 10.00 wita Polisi melakukan olah TKP yang dihadiri Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudatni Wirawati, Sik, Kapolsek Klungkung Kompol Ketut Suarta. Bahkan kepala Kesbanglinmas Klungkung Gede Kusumajaya ikut turun ke lapangan. Saat dilakukan olah TKP itu mendapat perhatian cukup besar dari warga sekitar.
Kapolres juga mengaku akan melakukan penyelidikan terhadap si penadah. Sementara untuk barang bukti yang sudah dimasukan ke Nusa Penida, polisi tetap akan mengejarnya dan mendatangkan. Sementara untuk pelaku polisi akan menjeratnya dengan pasal berlapis yakni pasal 363 Yo.pasal 64 ayat1 KUHP dan pasal 362 KUHP. Atas perbuatanya tersebut pelaku terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.
Sementara untuk kekasih pelaku akan dijerat dengan pasal 55 dan 56 KUHP karena turut serta dalam aksi pencurian itu. Untuk si penadah atas nama Muztahidin alamat Kampung Kusamba dan Usman warga Kampung Toyapakeh, kalau terbukti juga bisa dijerat dengan pasal 480 KUHP.
Pelaku Dennis dan kekasihnya Tika Lestari yang diketahui telah mengandung 5 bulan saat ini menginap di Polsek Kota. Bahkan penadah atas nama Muztahidin untuk sementara ikut menginap. SUS-MB