Klungkung ( Metrobali.com )
Khasus penipuan CPNS yang terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung di mana tiga korban telah melaporkan  terlapor atas nama I Made Repang asal Nusa Penida. Terlapor sendiri datang memenuhi panggilan Polisi untuk memberi keterangan itu pun terlapor sudah dua kali dipanggil.

Saat ditemui Metrobali.com pada Kamis ( 03/01 ) di Polres terlapor sedang dimintai keterangan oleh penyidik. Terpantau terlapor datang sendiri dengan membawa bukti 2 (dua) kwitansi pengembalian uang kepada 5 korban yang diterima Gede Tarsan. Diantaranya kwitansi tertanggal 5/6- 2011 sebesar Rp 5 juta dan kwitansi tertanggal  10/10-2011 sebesar Rp 10,5 juta. Sedangkan 5 ( lima ) korban yang harus mendapat uang tersebut tercantum di balik kwitansi diantaranya, I Wayan Jaga, Spd, Ni Nyoman Sudani, Ni Putu Sri Wahyuni, Ni Komang arsarini dan I Komang Mara Pande. Namun menurut terlapor uang tidak pernah ditrima oleh ke 5 korban yang dimaksud, padahal Tarsan mengatakan masalahnya sudah klir.

Dari pengakuan terlapor akhirnya terkuak bahwa terlapor tertipu juga seperti apa yang disampaikan dihadapan Metrobali. Terlapor mengaku uang yang selama ini diterima dari korban diserahkan ke Made Murta Wirawan asal wilayah Nusa Penida dan tinggal di Jakarta. Terlapor mengaku secara kolektif ada 17 orang yang mengikuti tes CPNS dengan total uang yang terkumpul sebanyak Rp 475 juta. Di mana uang tersebut diserahkan ke Made Murta Wirawan, kemudian Wirawan menyerahkan uang tersebut kepada Ibu Sarina, ujar terlapor. Dari pengakuan Wirawan dan Ibu Sarina mengaku pensiunan BKN pusat, imbuhnya.

Setelah 17 orang itu tidak lulus terlapor datang kejakarta untuk memberi tahu kepda Wirawan bahwa korban semuanya tidak lulus, sesuai dengan perianjian jika tidak lulus uang korban dikembalikan. Selanjutnya Wirawan mengajak terlapor menemui ibu Sarinah. Sementara Sarinah mengaku menerima cek 2 lembar dengan total 475 juta, itupun disanggupi Sarinah akan mengembalikan uang tersebut dengan dicicil dua kali dan dibuatkan surat pernyataan bermetrai Rp 6000. Selanjutnya terlapor hendak pulang dari jakarta dan di kasi uang sebesar 70 juta untuk mengembalikan kepada 17 korban. Sampai di Bali oleh terlapor uang tersebut sudah dibagikan kepada korban termasuk uang milik terlapor yang kena tipu. Menurutnya yang sudah lunas hanya 4 korban. Itupun bukti otentik ada, papar terlapor.

Sementara dari informasi ditrima Wirawan bahwa sudah mentrasfer uang melalui BCA 2 (dua) kali sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut langsung dikirim kerekening atas nama Jaga dan Sri Wahyuni, sedangkan korban atas nama Ni Made Sudani belum dikembalikan, ujar terlapor. Sempat saya menghubungi korban Jaga dan Sri Wahyuni menanyakan perihal uang yang dikirim kerening, namun kedua korban belum sempat mengecek, imbuh terlapor.

Jika itu benar uang sudah ditranfer berarti sisa uang yg belum dikembalikan kepada korban Sri Wahyuni lagi Rp 10 juta dan Jaga Rp 5 juta. Sementara Kasubagh Humas Polres Klungkung AKP I Made Sudanta membenarkan terlapor atas nama Repang diperiksa terkait laporan penipuan CPNS, pihak penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, ujar sudanta. SUS-MB