Jembrana (Metrobali.com)-

Meski sering kali dilakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar sempadan pantai. Ternyata hingga kini masih saja ada bangunan yang membandel. Seperti rencana pembangunan ruko di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di tepi laut Pengeragoan,  Banjar Batubarak, Desa Pengragoan, Pekutatan, diketahui melanggar sepadan pantai. Pasalnya pengurugan lahan berdinding bis itu rencananya akan dibangun ruko.

Dikatakan warga  setempat kalau lahan tersebut adalah milik orang asing yang tinggal mengontrak di daerah Slabih, Slemadeg Barat, Tabanan, hanya berjarak 30 meter dari bibir pantai. Bahkan lahan yang telah selesai di urug tersebut dipasangi papan bertuliskan dikontrakan.

Pantauan Bali Metrobali Rabu (7/11) di lokasi, nampak pondasi berukuran 9 X 12 meter   dan setinggi tiga meter telah selesai diurug, namun sampai saat Rabu kemarin belum ada tanda-tanda lanjutan pembangunannnya oleh pemilik. Warga sekitar mengatakan, awalnya pemilik lahan tersebut berencana untuk membangun ruko, namun kenapa rencana tersebut hingga kini belum terwujud.

Malahan belakangan diketahui pondasi tersebut dikontrakan oleh pemiliknya. “ Saya tidak tahu apakah pondasi tersebut akan dilanjutkan oleh pemiliknya atau dibiarkan begitu saja karena saya tidak pernah menanyakan kepada pemiliknya padahal setiap hari dia ke sini,” terang Ibu Dede, salah seorang warga Pengeragoan yang kebetulan tempat tinggalnya berdekatan dengan bangunan pondasi tersebut.

Rencana pembangunan ruko tersebut juga mendatangkan protes dari beberapa warga, pasalnya, menurut warga di sekitar lokasi tersebut dilarang untuk membangun, terbukti bangunan warung di sebelah timur Pura Dalem Pengragoan telah di bongkar aparat Pol PP beberapa waktu lalu.

“ Saya tidak tahu kenapa pembangunan pondasi tersebut dibiarkan oleh petugas, mungkin karena pemiliknya orang asing yang banyak uang, sedangkan warga lokal tidak diberikan membangun,” protes Komang Sumerta yang mengaku berasal dari Slabih, Tabanan Rabu kemarin saat sedang memancing di sekitar lokasi pembangunan pondasi.

Menurutnya selama pembangunan dan pengurugan tersebut belum pernah ada aparat terkait melakukan pengecekan ke lokasi.
Sementara Kepala Kantor Pol PP Jembrana, I Putu Widarta dikonfirmasi sebelumnya mengatakan akan segera melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan jika benar pembangunan pondasi tersebut melanggar sepadan pantai, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar. DEW-MB