nelayan

Denpasar (Metrobali.com)-

Akademisi Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Warmadewa Denpasar Bali, Gede Sudiarta, MSi merekomendasikan Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kelautan dan Perikanan setempat untuk melakukan sensus nelayan di Kabupaten Karangasem dan Klungkung.

“Rekomendasi itu terkait pendataan keberadaan nelayan secara menyeluruh dan alat tangkap apa saja yang digunakan,” ujar Gede Sudiarta di Denpasar, Kamis (9/4).

Ia mengatakan rekomendasi itu kemudian sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali yang sudah merencanakan mencanangkan anggaran untuk melakukan sensus nelayan di seluruh Kabupaten/kota di Pulau Dewata.

Upaya itu sudah diatur dalam Undang-Undang tentang sumber daya perairan yang menuntut adanya sensus agar memenuhi standar statistik perikanan yang berpedoman pada “Food and Agriculture Organization” (FAO).

“Pedoman FAO masih menjadi pedoman dalam memenuhi statistik perikanan, dan untuk memenuhi standar itu dituntut untuk melakukan pendataan secara reguler selama lima tahun sekali secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia megatakan berdasarkan hasil temuan penelitiannya itu, pihaknya menegaskan dalam pendataan itu harus ada tiga klarifikasi nelayan yang perlu dilakukan.

Ketiga klasifikasi itu yakni apakah nelayan itu menggantungkan penghidupannya dari mencari ikan (nelayan penuh), sumber penghidupannya sebagian besar dari nelayan lainnya dan memiliki pekerjaan lain (nelayan sampingan utama).

Kemudian, apakah nelayan itu melakukan kegiatan melaut sebagai kegiatan rutinitas semata (nelayan sampingan tambahan). Namun, penghasilan utamanya bersumber dari pendapatannya lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah harus memahami apa saja yang diperlukan nelayan dimasing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan dikawasan tersebut.

Untuk itu, bantuan dan pendampingan yang diberikan oleh pemerintah kepada nelayan tidak semuanya disamaratakan, namun harus sesuai dengan kondisi perairan didaerah tersebut.

“Oleh sebab itu, saya hanya menyampaikan bahwa sangat perlu dilakukan sensus nelayan,” ujarnya.

Pihaknya menambahkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali sudah melakukan pengelolaan sumber perairan Indonesia yang sudah dipantau melalui data statistik.

Namun, selama ini, data statistik perikanan yang dikolekting oleh petugas penyuluh lapangan (PPL) cenderung data yang disampaikan normatif artinya dari tahun ketahun datanya hampir sama dan belum aktual.

“Jadi semua bentuk pengelolaan dilihat melalui laporan berupa statistik perikanan,” ujarnya.

Ia mengharapkan dalam penyusunan mekanisme statistik perikanan yang dilakukan selama lima tahun sekali nanti harus dilakukan secara serentak dan menyeluruh melalui upaya sensus nelayan.

“Hal tersebut yang menjadi catatan penting oleh pemerintah dalam upaya memberikan bantuan yang dibutuhkan oleh nelayan,” ujar Gede Sudiarta.AN-MB