Muhammad Lutfi

Jakarta (Metrobali.com)-

Surat Rekomendasi Ekspor untuk PT Newmont Nusa Tenggara tidak akan terpengaruh dengan ditetapkannya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Rekomendasi sepertinya tidak terganggu (dengan ditetapkannya Jero sebagai tersangka), saya sudah berbicara dengan Wamen ESDM bahkan MoU sudah ditandatangani,” kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, seusai menghadiri acara Refleksi Tiga Tahun MP3EI di Jakarta, Kamis (4/9).

Lutfi mengatakan, proses dikeluarkannya SPE tersebut tidak akan memakan waktu yang lama dan akan segera dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan setelah adanya surat rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM.

“Tinggal SPE saja dan bisa ditunggu prosesnya, dan menurut saya untuk status Eksportir Terdaftar (ET) sudah keluar,” ujar Lutfi.

Ia menjelaskan, dengan diperbolehkannya PT Newmont dan beberapa waktu lalu PT Freeport untuk melakukan ekspor konsentrat tersebut, maka akan ada tambahan kurang lebih sebanyak 4,5 miliar dolar AS dari sisi kinerja ekspor Indonesia pada 2014 ini.

“Total dari Freeport, Newmont, dan Vale, untuk konsentrat emas dan tembaga itu kurang lebih 4,5 miliar dolar AS,” ucap Lutfi.

PT Freeport Indonesia telah mengantongi SPE setelah beberapa waktu lalu telah ada kesepakatan renegosiasi kontrak karya (KK), dan Kementerian ESDM memberikan surat rekomendasi ekspor ke Kementerian Perdagangan.

Kuota ekspor Freeport tahun ini mencapai 756.300 ton konsentrat dengan nilai 1,56 miliar dolar AS. Selain itu, sebanyak 523.000 ton ditujukan bagi kebutuhan domestik dalam hal ini untuk PT Smelting Gresik.

Pada Rabu (3/9) Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terkait jabatannya sebagai menteri pada 2011-2012.

“Kami sampaikan bahwa memang sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan per tanggal 2 September 2014 mengenai peningkatan status menjadi ke penyidikan atas nama tersangka JW (Jero Wacik) dari Kementerian ESDM sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP,” tutur Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (3/9).

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Total penggunaan anggaran dalam proyek sosialisasi tersebut adalah sekitar Rp25 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,8 miliar. AN-MB