Foto: Gubernur Bali I Wayan Koster bersama pihak terkait usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Penguatan dan Perlindungan Tari Sakral Bali di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha Denpasar, Selasa pagi (17/9/2019).

Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali Wayan Koster sangat serius melindungi, menguatkan dan melestarikan Tari Sakral Bali yang merupakan bagian tak terpisahkan dari ritus upacara agama Hindu di Bali dan menjaga taksu Bali.

Hal ini dilakukan dengan menandatangani Keputusan Bersama Ketua PHDI, Bendesa Agung MDA, Ketua Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan (Listibiya), Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan Rektor ISI Denpasar tentang Penguatan dan Perlindungan Tari Sakral Bali.

Surat Keputusan Bersama ini ditandatangani di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha Denpasar, Selasa pagi (17/9/2019).

Dengan keluarnya Keputusan Bersama ini, Tari Sakral Bali tidak boleh lagi dipentaskan untuk kepentingan di luar upacara dan upakara agama. Seperti tidak boleh lagi dipentaskan untuk kepentingan pariwisata misalnya dilarang ditampilkan di hotel-hotel atau panggung pertunjukan.

“Tari Sakral tidak boleh lagi digunakan dan dipentaskan di hotel, untuk dapatkan rekor MURI. Itu namanya sudah desakralisasi. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut sebab akan rusak tatanan seni sakral yang diwariskan leluhur,” tegas Gubernur Bali I Wayan Koster dalam keterangan persnya kepada awak media.

Ada lima poin utama dalam Surat Keputusan Bersama ini. Pertama, menetapkan penguatan dan pelindungan Tari Sakral Bali. Kedua, jenis dan nama Tari Sakral Bali sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Ketiga,  melarang semua pihak mempertunjukkan/ mempertontonkan /mempergelarkan/mementaskan segala jenis dan bentuk Tari Sakral Bali di luar tujuan sakral (Upacara dan Upakara Agama Hindu).

Keempat, Prajuru Desa Adat, lembaga pemerintah/non pemerintah, sekaa/sanggar/komunitas dan masyarakat Bali diharuskan melakukan langkah-langkah pencegahan, pengawasan, dan pembinaan dalam rangka Penguatan dan Pelindungan Tari Sakral Bali.

Kelima, bilamana terjadi pelanggaran terhadap diktum kedua dalam Keputusan ini, akan diambil tindakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 17 September 2019.

Total ada 129 tari yang dikategorikan Tari Sakral dalam Lampiran Keputusan Bersama ini yang dikategorikan dalam 19 kelompok Tari Sakral. Yakni kelompok Tari Baris Upakara, kelompok Tari Sanghyang, kelompok Tari Rejang, kelompok Tari Barong Upacara.

Lalu Tari Pendet Upacara, Tari Kincang-Kincung, Tari Sraman, Tari Abuang/Mabuang, Tari Gayung, Tari Janger Maborbor, Tari Telek/Sandaran, Tari Topeng Sidakarya, Tari Sutri, Tari Gandrangan Upacara.

Kemudian Tari Wayang Wong Upacara, Wayang Kulit Sapuh Leger, Wayang Kulit Sudamala/Wayang Lemah dan Tari Sakral lainnya yang menjadi bagian utuh dari ritus, upacara, dan upakara yang dilangsungkan di berbagai Pura dan wilayah Desa Adat di Bali.

Keluarnya Surat Keputusan Bersama ini didasarkan atas berbagai pertimbangan. Pertama, dalam perkembangan pementasan ditemukan banyak Tari Sakral Bali yang dipertunjukkan di luar tujuan-tujuan upacara/upakara tradisi, adat dan  keagamaan Hindu.

Jenis Tari yang dimaksud antara lain: Tari Rejang, Tari Sanghyang, Tari Baris Gede, Wayang Lemah, dan lain-lain untuk tujuan non sakral.

Kedua,fenomena sebagaimana dimaksud tersebut sangat merisaukan, mencemaskan, dan memprihatinkan para seniman, budayawan, pemuka adat, pemuka agama, pemangku- kepentingan, dan krama Bali pada umumnya.

Sebab dapat mengakibatkan merosotnya nilai-nilai kesakralan, memudarnya keutuhan seni, aura magis, muatan taksu, serta dapat menghilangkan sumber kreativitas/ penciptaan seni

Ketiga, dirasakan perlu menentukan sikap untuk mengatasi fenomena tersebut dengan cepat, tegas dan bermanfaat dalam upaya Penguatan dan Pelindungan Kebudayaan Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui POLA PEMBANGUNAN SEMESTA BERENCANA, menuju BALI ERA BARU.

“Surat Keputusan Bersama Penguatan dan Perlindungan Tari Sakral Bali ini sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru,” tegas Gubernur Koster.

Gubernur Koster menegaskan langkah ini sebagai bentuk implementasi salah satu program prioritas menjaga adat seni budaya dan kearifan lokal masyarakat Bali.

Upaya ini harus dilakukan secara utuh, komprehensif karena Bali punya kekayaan dan keunikan adat, istiadat yang tumbuh dari masyarakat desa adat yang diciptakan untuk kepentingan upakara agama.

“Tari Sakral ini bukan seni biasa tapi berakar dari upakara dan upacara agama Hindu di Bali,” ungkap Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Gubernur Koster menambahkan Keputusan Bersama tentang Penguatan dan Perlindungan Tari Sakral Bali ini penting agar ada semacam rambu-rambu yang mengatur mana yang boleh mana yang tidak. Namun hal ini bukan berarti membatasi apalagi mematikan kreativitas pelaku seni.

“Jangan diartikan ini membatasi atau mengekang. Sama sekali tidak ada seperti itu. Namun penting menjaga lestarikan tataran seni khususnya tari sakral. Agar masyarakat tahu mana yang perlu dijaga kesakralannya secara utuh,” papar Gubernur Koster.

ISI Denpasar, sanggar seni, kelompok seniman dan masyarakat diberikan kekerasan berkreasi tapi tetap perhatikan kesakralan dan kesucian tari Sakral Bali. “Boleh  berkreasi bersumber dari seni sakral, tapi esensi dan namanya harus berbeda,” tandas Gubernur Koster. (wid)