Obat kuat merk Cobra X

Jembrana (Metrobali.com)-

Penyelundupan barang-barang ilegal ke pulau Bali melalui penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana sepertinya tidak ada henti-hentinya. Buktinya anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) kembali menggagalkannya aksi penyelundupan ratusan ribu obat obat kuat merk Cobra X dan 15 ribu telur bebek. Sopir, kendaraan dan barang-barang tanpa dilengkapi dokumen ini kemudian diamankan di Polsek Kawasan Laut gilimanuk.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim, AKP KOmang Muliyadi mengatakan ratusan ribu obat kuat merk Cobra X ditemukan saat pihaknya memeriksa mobil exspedisi “KaLoG” D-8457-EN. Ratusan ribu obat kuat tersebut menurutnya dikemas kedalam 16 kardus besar bekas rokok.

Mobil yang dikemudikan Fajar Wira Negara (31) dari Banyuwangi, Jawa Timur lanjutnya masuk Pos pemeriksaan pintu masuk Bali, Selasa (10/4) sekitar pukul 07.30 Wita.

“Saat kami periksa ternyata tidak dilengkapi dokumen dan label BPPOM. Obat kuat merk Cobra X ini peredarannya sudah ditarik BPOM karena mengandung bahan kimia obat “Sildenafil Sitrat” yang berbahaya bagi kesehatan manusia” terang Muliyadi, Selasa (10/4).

Selain obat kuat merk Cobra X sambung Muliyadi, pihaknya juga menemukan seekor kucing jenis Persia yang tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Karantina Pertanian.

Dari keterangan sopir, obat kuat merk Cobra X dan Kucing merupakan paket dari perusahaan Kereta Logistik yang dikirim dari Purwokerto dan Lumajang melalui kereta api. “Dari Banyuwangi, paket dengan tujuan Denpasar, Bali ini kemudian dikirim menggunakan kendaraan ekspedisi” ujarnya.

Pihaknya juga mengamankan 15 ribu butir telur bebek yang tanpa dilengkapi dokumen. Komoditi yang diangkut mobil pickup DK-8242-I dengan sopir Asmui (42) dari Jember, Jawa Timur ini menurutnya masuk Pos pemeriksaan pintu Bali sekitar pukul 08.00 Wita.

“Dari pengakuan sopir telur-telur tersebut diangkut dari Jember, Jawa Timur dengan tujuan Sanur, Denpasar, Bali. Karena tidak disertai Sertifikat Kesehatan dari Karantina pengiriman telur melanggar UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan” terangnya.

Menurut Muliyadi untuk proses lebihlanjut telur bebek dan kucing selanjutnya akan dilimpahkan ke Kantor Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk.

“Untuk obat kuat merk Cobra’X kami masih koordinasikan dengan BPPOM Denpasar” pungkasnya.

Pewarta  : Komang Darmadi

Editor     : Hana Sutiawati