Ratusan Perangkat Desa Mesadu ke DPRD Buleleng
Buleleng (Metrobali.com)-
Kegerahan para perangkat desa se Kabupaten Buleleng tampaknya sudah mencapai titik kulminasi. Para perangkat desa yang merupakan ujung tombak pelayanan administrasi pemerintahan sudah empat bulan gaji belum bisa dicairkan.  Disamping itupula, para perangkat desa ini merasa keberatan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Perda yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2014 menyebutkan jika perangkat desa berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun. Dengan adanya permasalahan tersebut, Senin (30/3), sekitar 100 orang perangkat desa seKabupaten Buleleng yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mendatangi dan Mesadu ke DPRD Buleleng.”Kami datang ke gedung dewan yang terhormat ini, untuk menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan nasib kami sebagai perangkat desa” ucap tegas Sekretaris PPDI Buleleng, Putu Romel.
Terkait dengan Perda Nomor 8 Tahun 2006, Menurut Putu Romel selaku pelayan masyarakat di tingkat desa, sebagian besar dari mereka telah berusia lebih dari yang ditentukan dan telah lama melakukan pengabdian.”Kami meminta dan menuntut supaya Perda kembali mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menyebutkan batas maksimal pengabdian hingga usia 60 tahun. Mengingat kami selaku perangkat desa sudah ada yang mengabdi hingga 30 tahun. Kami sangat berharap agar nasib kami diperjuangkan” ujar Putu Romel.”Sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, tugas kami cukup berat dan usia 42 tahun merupakan usia yang sangat produktif bekerja. Jadi sangat amat disayangkan, apabila diusia produktif kami harus berhenti bekerja” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan para perangkat desa mengeluhkan gaji  yang hingga kini tidak kunjung dibayarkan. Meski telah naik dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1.650.000,”Kami sudah empat bulan ini belum menerimanya. Kini kami harus berhutang terlebih dahulu ke Lembaga Perkreditan Desa (LPD) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari” tandas Putu Romel.
Lantas bagaimana tanggapan DPRD Buleleng terkait kedatangan ratusan perangkat desa ini?
Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Mangku Mertayasa secara diplomasi mengatakan oleh karena permasalahan yang mendera para perangkat desa merupakan kewenangan pihak eksekutif maka  pihaknya berjanji akan segera berkirim surat kepada Bupati Buleleng. “Meskipun aspirasi para perangkat desa ini harus melalui pembahasan terlebih dahulu antara eksekutif dan legeslatif, namun kami akan segera bersurat ke bupati untuk mencari jalan keluarnya” terangnya.”Kami didewan berharap semoga Perda ini bisa segera direvisi karena kami juga merasa peraturan ini memang tidak manusiawi,” tandas Mangku Mertayasa. GS-MB