Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Jembrana mwmperlihatkan upal
Jembrana (Metrobali.com)-

Dari hasil pengembangan, ternyata dua tersangka upal di Jembrana, Budi Sapto Marnowo (36) dan Niswanti (42) asal Banyumas, Jawa Tengah ini sebelumnya juga telah melakukan hal sama di tiga kabupaten di Bali, diantaranya Denpasar, Karangasem dan Singaraja.
Di Jembrana ada empat pasar tradisional yang menjadi sasaran tersangka, diantaranya pasar pagi Banjar Tengah dan Lelateng di Kecamatan Negara, pasar Jembrana di Kecamatan Jembrana dan pasar pagi Tegalcakring di Jecamatan Mendoyo.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra mendampingi Kasubag Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya seizin Kapolres Jembrana dikonfimasi Senin (12/1)  membenarkannya. Menurutnya dari hasil koordinasi tersangka Niswanti ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama di Banyumas. “Kasusnya masih kami kembangkan. Karena dari hasil pengembangan sementara ternyata uang dan mobil itu milik tersangka Niswanti” terangnya.
Ia juga yang melakukan transaksi kesejumlah pasar di Jembrana.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1.570 lembar uang Rp.100 ribu dan Rp.15 lembar uang Rp.50 ribu. Selan itu juga diamankan Rp.12. 368. 000 uang asli sisa kembalian belanja dan sejumlah barang seperti beras, gula, minyak goreng, rokok dan sejumlah barang lainnya haail belanja.
Tersangka dijerat dengan pasal 26 ayat 2 dan 3, yo pasal 36 ayat 2 dan 3 UU no 7 tahun 2011 dan pasal 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara dari pengakuan tersangka upal tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenalnya di Banyumas. Upal Rp.10 juta dibeli dengan harga Rp.3,5 juta ditambah bonus.
Selain di Jembrana. Terdangka juga mengaku msmbelanjakan upal di Karangasem. Denpasar dan Singaraja.
Sebelumnya upal juga dibelanjakan (diedarkan) di Kabupaten Jember, Jawa Timur serta di Pontianak dan Balik Papan, Kalimantan. MT-MB