Bupati I Nengah Tamba.

Jembrana (Metrobali.com)-

Ditengah Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Level IV Jawa-Bali yang diperpanjang oleh pemerintah pusat hinga 9 Agustus 2021, namun DPRD Kabupaten Jembrana tetap melangsungkan Rapat Paripurna dengan mengagendakan penyampaian Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD.

Rapat yang diselenggarakan secara Virtual dipimpin langsung oleh ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi dengan didampingi para wakil ketua bertempat di ruang Executive Room kantor bupati Jembrana, Selasa(3/8).

Bupati I Nengah Tamba secara rinci memaparkan penjelasannya terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana kabupaten Jembrana tahun 2021-2026.

”Kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, saya berharap rancangan peraturan daerah ini dapat dibahas dan selanjutnya disepakati bersama menjadi sebuah peraturan daerah. Jika Ranperda ini dapat disepakati oleh pimpinan dan anggota DPRD, kedepan kita akan memiliki acuan yang jelas dan terarah untuk menyusun dan melaksanakan rencana pembangunan tahunan daerah yang akan dituangkan dalam RKPD,”kata Bupati Tamba.

RPJMD Semesta Berencana tahun 2021-2026, kata Bupati Tamba merupakan penjabaran dari Visi dan Misi untuk membangun Jembrana kedepan yakni, mewujudkan masyarakat Jembrana Bahagia berlandaskan Tri Hita Karana.”Kata kunci dari Visi ini adalah bahagia. Artinya mimpi besar yang ingin kita wujudkan. Kebahagiaan tersebut dicerminkan melalui nilai indeks kebahagiaan yang merupakan indeks komposit yang disusun berdasarkan tingkat kepuasan terhadap beberapa aspek kehidupan yang esensial,”terangnya.

Bupati asal desa Kaliakah dihadapan rapat paripurna V  juga mengaku kalau, dalam mewujudkan Visi tersebut, pihaknya telah merumuskan sebuah misi Nangun Sad Kerthi Loka Jembrana yang meliputi 6 (enam) aspek kehidupan.”Enam aspek kehidupan itu yakni, Atma Kerthi, Jana Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Segara Kerthi dan Jagat Kerthi,”pungkasnya. (RED-MB)