rapat kerja komisi C sepi dari anggota dewan

Karangasem (Metrobali.com) –

Selasa,(11/3/2014) komisi C DPRD Karangasem menggelar rapat kerja dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Karangasem. Rapat kerja yang mengangendakan membahas terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap retribusi menara Telekomunikasi di Karangasem tahun 2013 sebesar Rp 75 juta itu hanya dihadari tiga orang anggota komisi C.

Meskipun hanya dihadiri tiga orang anggota dari sembilan anggota  rapat kerja tetap berlangsung, dan tetap dianggap sah, karena rapat kerja tersebut tidak mengambil keputusan dan hanya melakukan pembahasan saja. Hal itu dikatakan Ketua Komisi C DPRD Karangasem, I Made Wirta. Made Wirta juga mengakui, pihaknya telah mengirim surat kepada anggota Komisi C agar datang hari ini, untuk melakukan pembahasan temuan BPK di Diskominfo. Namun, anggota tetap hanya datang tiga orang saja, begitu juga pihaknya berupaya untuk menelpon para anggotanya. “Telpon sudah, ada yang sibuk bahkan ada telpon yang tidak aktif, kami tidak tahu alasan pastinya ketidakhadiran anggota,” ujar Made Wirta.

Rapat kerja yang dihadiri langsung Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Karangasem, I Ngurah Yudiantara tetap berjalan seperti biasa, anggota komisi C yang hadir, seperti I Wayan Suastika, I Nengah Suardana, serta ketua Komisi C, I Made Wirta tetap melakukan pembahasan temuan BPK sebesar Rp 75 juta tersebut. Selain itu, salah seorang anggota komisi C, I Wayan Suastika juga meminta data yang jelas keberadaan menara telekomunikasi yang ada di Karangasem dan memiliki izin. “Berapa jumlah menara yang sudah berizin agar dijelaskan, dan kami juga berharap pemerintah bersikap tegas melakukan penertiban keberadaan menara-menara yang tidak memiliki izin,” ujar Suastika.

Kadiskominfo, I Gede Yudiantara mengatakan, temuan BPK tersebut terjadi hanya  karena cara pandang antara Diskominfo selaku pemungut reribusi menara Telekomunikasi dengan BPK. Menurutnya, pihaknya memungut retribusi menara telekomunikasi  dengan cara menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menara dikalikan 2 persen, dan bukan NJOP plus bumi. “Bumi kan bukan obyek pajak, tetapi kami tetap menghormati temuan itu, dan sekarang bersama DPRD bagaimana upaya kita agar kedepannya nanti tidak terjadi lagi,” ujar Ngurah Yudiantara.

Selain itu, Ngurah Yudiantara juga mengatakan, hingga saat ini menara yang memiliki izin baru 91 menara. Sedangkan hasil pungut menara mencapai Rp 1,3 Milyard selama tahun 2013, dan hasil pungut itulah yang menjadi temuan BPK sebesar Rp. 75 juta. “Kami hanya sebatas memberikan rekomendasi sesaui dengan zona di mana boleh mendirikan menara,” pungkasnya. BUD-MB