foto-rdp-dprd-buleleng
Buleleng, (Metrobali.com) –
Molornya proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama yang berlokasi di Desa Giri Mas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng yang tidak sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan juga melewati Tahun Anggaran (TA) 2016, malahan pengerjaanyapun masih berlangsung hingga kini membuat gerah DPRD Buleleng. Proyek pembangunan RSU Pratama bernilai Rp 22.660.550.000 yang dikerjakan oleh PT. Tunas Jaya Sanur (TJS) dengan jangka waktu pelaksanaan kerja selama 2,5 bulan dengan batas waktu hingga 27 Desember 2016, disikapi Komisi II DPRD Buleleng dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (6/1) dengan mengundang instansi yang terkait, diantaranya Dinas Kesehatan Buleleng, Inspektorat Buleleng, serta Dirut RSUD Buleleng.  
Wakil Ketua I DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara selaku pimpinan RDP secara tegas menyatakan Dinas Kesehatan selaku pengguna anggaran dalan proyek tersebut, dalam hal melakukan pengawasan sangat lemah. Sehingga berdampak terhadap penyelesaian proyek tersebut menjadi molor yang tidak sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan hingga melewati TA 2016. Disamping itupula, dewan menemukan ketidak sesuaian dengan pernyataan laporan dari pelaksana pekerjaan, tentang target penyelesaian.”Bagi kami proyek RSUPratama belum rampung 100 persen. Lantas apa landasan dasar pengerjaan proyek itu, sampai berlanjut di TA 2017” ujarnya.”Kami menemukan secara fakta dilapangan, dimana pengerjaannya tidak sesuai dengan pernyataan laporan dari pelaksana pekerjaan” ujar Susila Umbara menambahkan.
Pernyataan yang berbeda dan terkesan membela diri diungkapkan Kepala Inspektorat Buleleng, Putu Yasa. Menurutnya dengan adanya temuan terkait molornya penyelesaian proyek tersebut, pihaknya secara langsung mengintruksikan kepada PPK dan PPATK dan Dinkes Buleleng, untuk secepatnya menyelesaikan proyek tersebut.” Pengerjaan proyek tersebut, sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Dan rekanan diberikan kesempatan untuk mengerjakan pekerjaan lanjutan, dengan waktu tidak lebih dari 50 hari” jelas Yasa.
Dengan molornya proyek RSU Pratama, menurut Yasa  dari PT Tunas Jaya Sanur  dikenakan sanksi pinalti, dimana kisaran nilai pinalti permil dalam artian 1 per seribu dikali nilai kontrak sebesar Rp 22 Miliar lebih, per hari sampai pekerjaan ini selesai.  GS-MB