Foto: Sekretaris Fraksi Partai NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar Emiliana Sri Wahjuni (tengah) bersama Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa.

Denpasar (Metrobali.com)-

Fraksi Partai NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar memberikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Denpasar tentang Kota Layak Anak (Ranperda Kota Layak Anak) sebelum disahkan menjadi Perda dalam penutupan Rapat Paripurna yang digelar secara virtual dan kehadiran fisik, Selasa (14/9/2021).

Ranperda Kota Layak Anak ini disahkan pula berbarengan dengan pengesahan Ranperda Kota Layak Anak dan Ranperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda.

Dalam pandangan umum yang dibacakan Sekretaris Fraksi Partai NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar Emiliana Sri Wahjuni, Fraksi Partai NasDem-PSI menyetujui dua Ranperda ini disahkan menjadi Perda namun tetap memberikan catatan kritis.

Terkait Ranperda Kota Layak Anak, Fraksi Nasdem-PSI mengingatkan saat ini Pandemi Covid-19 sudah landai, maka pemerintah Kota Denpasar dapat segera dan siap membuka pembelajaran tatap muka.

“Yang mana hal ini sesuai dan sejalan dengan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui Reses anggota Dewan, dimana sebagian besar masyarakat mengharapkan sekolah tatap muka untuk segera dilaksanakan dengan selalu memberlakukan ketentuan Protokol Kesehatan,” kata Emiliana Sri Wahjuni membacakan pandangan umum Fraksi Nasdem-PSI.

Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Layak Anak di Kota Denpasar, Fraksi Nasdem-PSI mendorong Pemerintah Kota agar lebih akomodatif dalam melaksanakan Perlindungan, Jaminan dan Pemenuhan terhadap Hak Anak yang ada di Kota Denpasar.

Fraksi Nasdem PSI mengingatkan agar Pemerintah meningkatkan Sarana dan Prasarana yang dibutuhkan oleh anak-anak bermain agar anak-anak kota Denpasar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar serta sehat.

“Kami ingin ruang dan tempat bermain yang ramah anak ada lebih banyak di Kota Denpasar. Sebab ruang bermain ini dibutuhkan tidak hanya untuk bermain dan tempat mendukung tumbuh kembang anak tapi juga ruang anak untuk bersosialiasi, apalagi saat di masa pandemi anak terbatas ruang gerak bermain dan bersosialiasinya,” kata Emiliana Sri Wahjuni ditemui kembali usai sidang paripurna.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar ini mengungkapkan keberadaan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) merupakan salah satu indikator kabupaten/kota dan provinsi layak anak untuk memenuhi hak bermain anak. Namun, kata srikandi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, keberadaan ruang bermain anak ini dirasakan masih minim di Kota Denpasar sehingga dirasakan Kota Denpasar belum sepenuhnya mampu menjadi kota layak anak.

“Keberadaan ruang bermain ramah anak masih menjadi salah satu persoalan dan pekerjaan rumah Kota Denpasar untuk menjadi kota layak anak. Fasilitas itu harus ditambah dan lebih banyak ruang publik bisa menyedian ruang bermain yang ramah anak,” tutur Wakil Ketua Pansus Ranperda Kota Layak Anak ini.

Sementara terhadap Ranperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021, Fraksi Nasdem PSI kembali mengigatkan Walikota dengan OPD terkait bahwa mengingat waktu yang pendek dalam Pelaksanaan Anggaran Perubahan, maka OPD yang mendapat Anggaran Tambahan pada Anggaran Perubahan Tahun Anggaran 2021 ini, untuk lebih CERMAT dalam merealisasikannya, sehingga JANGAN SAMPAI menambah atau memperbesar SiLPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) lagi.

Penutupan Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan III dengan agenda pemandangan dan pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Denpasar ini dipimpin Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira. Hadir secara fisik Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, dan ketua komisi DPRD Denpasar. Secara virtual juga dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Denpasar serta pimpinan OPD Pemkot Denpasar. (wid)