DSC_0430 - 18

Denpasar (Metrobali.com)-

Raja Pemecutan Denpasar, Ida Cokorda Pemecutan XI turun tangan melakukan proses mediasi terkait dengan sengketa lahan seluas 94 are di Desa Serangan, Denpasar.

“Saya mohon secara moral. Saya tidak ada kepentingan bisnis di sini (Desa Serangan) hanya moral leluhur saya dengan mereka itu,” ucap Ida COkorda ditemui usai proses mediasi di Kantor Lurah Serangan, Denpasar, Kamis (27/2).

Dia menjelaskan bahwa ikatan sejarah antara dirinya dengan warga pendatang yakni dari Bugis, Makassar, dan Madura yang turut serta menegakkan Kerajaan Badung membuat raja yang kerap mengenakan kacamata hitam itu ikut memediasi agar situasi kondusif.

Ia meminta warga yang bersengketa untuk tunduk dengan hukum karena Indonesia merupakan negara hukum.

Ida Cokorda mengungkapkan bahwa eksekusi dengan pembongkaran 36 rumah yang ada di atas lahan sengketa itu bisa dilakukan apabila proses hukum telah tuntas.

“Kalau secara hukum telah tuntas, silahkan dibuldozer,” katanya.

Selain Raja Denpasar, mediasi itu dihadiri oleh Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Djoko Hariutomo, Dandrem 163/Wirasatya Kolonel Inf Anton Nugroho, Wakil Ketua DPRD Bali Wayan Suandi dan Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya, tokoh masyarakat setempat, juru sita PN Denpasar dan pemohon serta termohon. AN-MB