ilustrasi musik dangdut

Jakarta (Metrobali.com)-

Royalti Anugerah Indonesia (RAI) menargetkan tahun depan pendapatan royalti pencipta lagu dangdut di Indonesia meningkat menjadi Rp10 miliar, dari royalti tahun ini yang hanya Rp3,2 miliar.

“Pendapatan royalti tahun ini mencapai Rp3,2 miliar, dan kita targetkan menjadi Rp10 miliar untuk tahun depan,” kata Sekretaris Asosiasi Hak Cipta Dangdut Indonesia (AHCDI) yang juga menjabat salah satu direktur RAI, Ismail, di Jakarta, Senin (29/9).

Ia mengatakan peningkatan target dilakukan dengan melakukan komunikasi kepada pemilik karaoke di seluruh Indonesia dan pemilik beberapa stasiun televisi yang menayangkan acara dangdut.

“Kita bekerja secara profesional dan telah terjadi peningkatan dari tahun ke tahun, seperti tahun kemarin yang awalnya hanya mendapat Rp400 juta dalam setahun meningkat menjadi Rp3,2 miliar,” katanya.

Menurut dia, besaran royalti nantinya akan dibagikan kepada yang berhak, yakni para pencipta lagu yang tergabung AHCDI dengan mekanisme pemberian setahun dua kali.

“Pendapatan royalti akan dibagikan kepada sekitar 200 lebih pencipta lagu dangdut yang tergabung dalam AHCDI dan pembagiannya akan dilakukan setahun dua kali, atau setiap enam bulan sekali,” katanya.

Ismail mengatakan pemberian royalti kepada pencipta lagu adalah suatu penghargaan yang mengacu pada amanat Undang Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1 butir 1, 4, 5 dan 12 dan pasal 72 butir 1 dan 2.

Ia berharap dengan adanya royalti kepada pencipta lagu dangdut, semakin banyak seniman yang merasa dihargai dan akan memunculkan pencipta lagu berbakat serta iklim yang sehat dalam dunia musik dangdut Indonesia.

Saat ini, pihaknya juga terus berupaya memperjuangkan beberapa lagu dangdut yang dipakai pihak lain namun mereka belum membayarkan royaltinya, dengan melakukan pendekatan sesuai amanat UU Hak Cipta. AN-MB