Bowo Sidik Pangarso, salah satu tersangka kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT PILOG dengan PT HTK dan gratifikasi. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta, (Metrobali.com)-

Sidang perdana terhadap anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pun telah menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Sesuai agenda dari pihak pengadilan, direncanakan persidangan perdana akan dilakukan Rabu (14/8). JPU KPK akan membacakan dakwaan dugaan suap dan gratifikasi terhadap yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Bowo merupakan tersangka kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan menerima gratifikasi.

Selain Bowo, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Indung (IND) dari unsur swasta atau orang kepercayaan Bowo dan General Manager Komersial PT HTK Asty Winasti (AWI).

Untuk Asty saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Asty pun sudah dituntut 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Bowo sebesar 163.733 dolar AS dan Rp311.022.932.

Diketahui dalam konstruksi perkara itu, dijelaskan bahwa berawal dengan perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK sudah dihentikan.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo.

Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton.

Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.

Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di kantor PT Inersia di Jakarta.

Selanjutnya, KPK pun mengamankan 84 kardus dan dua kontainer plastik yang berisikan sekitar 400 ribu amplop berisi uang dengan total Rp8,45 miliar, diduga dipersiapkan oleh Bowo Sidik Pangarso untuk “serangan fajar” pada Pemilu 2019.

Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II. (Antara)