pers

Jakarta (Metrobali.com)-

Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi (PWI-R) menilai dunia pers Indonesia saat ini secara idealisme bisa dibilang telah tenggelam dalam euforia orde reformasi.

“Tampak kepentingan pers saat ini lebih cenderung berpihak pada siapa dan kepentingan apa,” kata Sekretaris Umum PWI-R Yaya Suryadarma dalam diskusi wartawan yang mengusung tema ‘Wajah Pers Kita Hari Ini’ di Warung Acha-acha, Condet, Jaktim,Jumat (27/2).

Pergeseran ideologi itu membuat fungsi media massa sebagai alat pendidikan masyarakat tidak lagi menjadi ciri yang kuat namun malah dijadikan alat propaganda yang efektif bagi pemilik kepentingan.

“Orientasi pers kini jadi samar. Padahal pers adalah kekuatan keempat di negeri ini setelah legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kita seharusnya bisa kontrol semuanya dari pemberitaan dengan kaidah jurnalistik yang berlaku,” kata Yaya saat ini berkarya di majalah Gerakan.

Yaya mengatakan hal tersebut terlihat saat Pilpres 2014 dengan peranan pers yang begitu kental berpihak dan memiliki kepentingan pada kubu yang membayar.

“Itu susahnya kalau zaman sudah kebablasan. Mestinya pers tetap konsisten dengan fungsinya. Jangan terlibat terlalu jauh,” katanya.

Peran pers yang begitu besar dalam pembentukan opini publik membuat lembaga ini selalu berbenturan dengan kepentingan. Pada masa Orde Baru, sering kali pers dipaksa mengakomodasi kepentingan pemerintah atau terpaksa berhadapan dengan penguasa jika bersikukuh mempertahankan idealisme kebebasannya.

Dewan Pers mengidentifikasi sejumlah masalah yang dihadapi pers Indonesia saat ini secara internal dan eksternal. Secara eksternal, salah satu tantangan utamanya adalah soal dominasi pemilik modal yang menguasai atau memiliki media.

Nah, UU Pers No. 40/1999 hadir sebagai payung hukum tertinggi bagi insan pers. Semuanya diatur dalam undang-undang itu. Sehingga dominasi pemilik modal tidak semena-mena dan hegemoni terhadap pers di Indonesia.

Secara normatif, UU No.40/1999 tentang Pers, menyebutkan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta dapat pula berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Sementara peranannya antara lain adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, menghormati kebhinekaan, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran-saran yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. AN-MB