Putusan sela kasus Jessica akan dibacakan 28 Juni

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kedua kiri) berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (15/6/2016). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta (Metrobali.com)-
Sidang ketiga perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan dilanjutkan pada Selasa (28/6) dengan agenda mendengarkan putusan sela dari majelis hakim.

“Ditunda pada 28 Juni dengan agenda putusan sela, diperintahkan untuk menghadirkan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6).

Sebelum menutup persidangan, kuasa hukum Jessica sempat meminta majelis hakim mendengarkan tanggapan atas replik atau jawaban atas eksepsi yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Namun ketua majelis hakim menolak permintaan itu.

“Majelis tidak mengabulkan,” ucap Kisworo.

Jessica sudah menjalani sidang kedua guna mendengarkan replik dari jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa pekan lalu.

Kuasa hukum Jessica dalam eksepsinya mempertanyakan asal dan kadar racun dalam tubuh Mirna yang tidak disebut dalam surat dakwaan jaksa.

Jaksa pun menjawab pembunuhan berencana bukanlah didasarkan pada alat untuk membunuh (racun), melainkan pada subjek pelaku yaitu pola dan ketenangan Jessica.

“Sehingga dalam perkara ini, yang harus diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum adalah perencanaan Jessica yang dilakukan secara tenang sikap kejiwaan untuk merampas nyawa korban, Mirna, bukan darimana dan kapan Jessica mendapatkan sianida itu,” kata Ardito Muwardi, salah satu jaksa penuntut umum.

Di sisi lain, Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Jessica, tetap meminta jaksa menguraikan asal dan kadar racun sianida yang menjadi penyebab tewasnya Mirna.

Otto menambahkan tim kuasa hukum siap menjalani sidang ketiga untuk mendengarkan putusan sela dari majelis hakim.

“Kami jalani perkara ini dengan apa yang sudah kita saksikan bersama,” lanjut Otto.

“Kami menunggu putusan sela, kalau dikabulkan perkara berhenti, kalau tidak dikabulkan dilanjut untuk pemeriksaan saksi, kami siap.” Sumber : Antara