MENANGGAPI Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Anand Krishna, Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan dari keputusan kontroversial ini.

“Kami melihat putusan MA ini sangat mengejutkan, karena kami bingung dasar dari keputusan ini apa. Keputusan ini juga mempertanyakan keputusan bebas murni dari seorang hakim perempuan yang selama ini dikenal akan integritas dan profesionalitasnya seperti Ibu Hakim Albertina Ho,” kata Prashant, juru bicara KPAA, Jumat (3/8).

Menurutnya, kasus yang menjerat aktivis spiritual Anand Krishna ini memang sudah kontroversial dan penuh dugaan rekayasa hukum dari awal penyelidikan kepolisian karena bukti yang tidak relevan dan kesaksian yang inkonsisten dari para saksi.

Kasus yang berlangsung selama hampir dua tahun ini juga diwarnai pergantian Majelis Hakim oleh Ketua PN Jakarta Selatan ketika Ketua Hakim terdahulu, Hari Sasangka terlibat hubungan tidak wajar dengan seorang saksi Shinta Kencana Kheng di luar persidangan sehingga terkena hukuman disiplin oleh MA.

Majelis Hakim yang baru dipimpin oleh hakim perempuan yang terkenal akan kejujurannya, Albertina Ho yang kemudian memberikan putusan bebas murni terhadap Anand Krishna dari segala tuduhan dan mengembalikan hak serta kedudukannya di mata hukum, 22 Nopember 2011 lalu.

“Kami menghormati proses hukum, tapi kami juga mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan dari Majelis Hakim Agung dalam mengabulkan kasasi jaksa ini. Kami akan segera meminta salinan keputusan MA,” ujar Prashant, yang juga putra dari Anand Krishna ini.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Krisna Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna.

Majelis Hakim yang dipimpin Zaharuddin dengan hakim anggota Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul itu dibacakan pada 24 Juli 2012 lalu.

Perkara tersebut tertera bernomor 691 K/PID/2012. Namun dalam situs tersebut tidak mencantumkan pertimbangan maupun penegasan apakah yang bersangkutan akan langsung ditahan atau tidak.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho, memvonis bebas Anand Krishna pada 22 November 2012 lalu.

Hakim Albertina menilai Anand tidak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya, Tara Pradibta Laksmi.

Dalam perkara ini, Anand dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta dan Sumidah, muridnya di Yayasan L’Ayurveda, Fatmawati, Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 290 ayat 1, Pasal 294 ayat (2) ke 2 Jo Pasal 64 KUHP ayat (1) KUHP. BOB-MB