Foto: Pembukaan “Pendidikan & Pelatihan Sertifikasi Mediator Angkatan ke-25” di Undiknas Denpasar, Rabu (4/3/2020).

Denpasar (Metrobali.com)-

Pusat Studi Universitas Pendidikan Nasional (Pusat Studi Undiknas/PSU) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (FH Untar) menggelar “Pendidikan & Pelatihan Sertifikasi Mediator Angkatan ke-25 di Undiknas Denpasar.

“Pendidikan & Pelatihan (Diklat) Sertifikasi Mediator” yang telah Terakreditasi A dari Mahkamah Agung Republik Indonesia ini berlangsung selama empat hari penuh (40 jam), Rabu hingga Sabtu, 4-7 Maret 2020 di Ruang Smart Solution Undiknas Denpasar.

Kegiatan yang digelar bertepatan dengan 125 hari kerja PSU dan yang pertama kali digelar di Undiknas ini disambut antusias peserta. Terbukti ada 51 orang peserta dari berbagai latar belakang.

Bukan hanya dari praktisi hukum (seperti advokat) tapi dari profesi dan latar belakang lain seperti dokter, pegawai rumah sakit, pengawai bank, dosen, HRD (Human Resource Departemen) perusahaan, mahasiswa dan lainnya.

Mediasi merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa diantara dua pihak atau lebih dengan menghadirkan seorang atau lebih pihak ketiga yang netral sebagai penengah atau fasilitator yang mendorong para pihak menyelesaikan permasalah sosial dengan kesepakatan perdamaian.

Praktik mediasi mempunyai berbagai payung hukum. Seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase an Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Dimana disebutkan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui
prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Secara khusus praktik mediasi juga diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung  Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2016  Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Di dalam Perma 1/2016 ini disebutkan bahwa mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.

Yang dimaksud Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Sementara Sertifikat Mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediasi.

Tujuan akhir dari media adalah terwujudnya Kesepakatan Perdamaian yang merupakan kesepakatan hasil Mediasi dalam bentuk dokumen yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator.

Kesepakatan Perdamaian ini kemudian dibuatkan Akta Perdamaian yang merupakan akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan Hakim yang menguatkan Kesepakatan Perdamaian.

Cetak Mediator Profesional & Kurangi Perkara Masuk Pengadilan

Rektor Undiknas Dr. Nyoman Sri Subawa, S.T., S.Sos.M.M., didampingi Ketua Pusat Studi Undiknas Dr. A.A.A. Ngurah Tini Rusmini Gorda, S.H., M.M., M.H., menyambut baik “Pendidikan & Pelatihan Sertifikasi Mediator” ini.

“Mediator membantu penyelesaian masalah yang memuaskan semua pihak atau win win solution. Kelihatannya sederhana tapi ini sulit dijalankan. Karenanya penting adanya kegiatan ini,” kata Sri Subawa.

Pihaknya berharap dari pelatihan ini para peserta ke depannya bisa mendalami profesi mediator yang merupakan profesi mulia dan bisa dijalankan berbagai latar belakang disiplin ilmu setelah mereka mendapatkan pelatihan dan tersertifikasi.

“Ini profesi multi disiplin. Masyarakat umum juga harus respons profesi mediator,” pungkas Sri Subawa.

Dekan Fakultas Hukum Untar Dr. Ahmad Sudiro, S.H.,M.H.,M.Kn.,M.M., mengatakan dengan adanya “Pendidikan & Pelatihan Sertifikasi Mediator” akan lebih banyak lahir mediator profesional di Bali yang bisa membantu para pihak yang berkonflik atau bersengketa untuk mencapai kesepakatan perdamaian, khususnya yang berkaitan dengan perkara perdata.

Dengan demikian hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah perkara yang masuk ke pengadilan. “Untuk kurangi penumpukan perkara di pengadilan maka perlu hadirnya mediator bersertifikat di masyarakat,” kata Sudiro.

Selain itu ketika suatu sengketa masuk ke pengadilan prosesnya lama, bisa berbiaya tinggi, menghabiskan energi para pihak hingga menciptakan suasana permusuhan para pihak.

“Kalau dengan mediasi, penyelesaian konflik atau sengketa bisa lebih cepat, hemat biaya dan yang paling penting tetap mempertahankan hubungan baik para pihak,” imbuh Sudiro.

“Pendidikan & Pelatihan Sertifikasi Mediator” juga menghadirkan para trainer/pembicara profesional di bidangnya.

Ini Pembicara dan Materinya

Seperti Dekan Fakultas Hukum Untar yang juga mediator profesional Dr. Ahmad Sudiro, S.H.,M.H.,M.Kn.,M.M.,dengan materi Pengantar Umum Alternatif Penyelesaian Sengketa hingga Proses Arbitrase dan Mediasi.

Lalu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Dr. Haji Sobandi, S.H.,M.H., dengan materi Manfaat Mediasi di Pengadilan. Dosen Fakultas Hukum Undiknas A.A Bagus Ngurah Agung Surya Putra, S.H.,LL.M., menyampaikan materi Pengantar Mediasi, Tahapan dan Proses Mediasi.

Stephanus Sutrisno, S.H.,M.H.,dari Badan Mediasi Indonesia (BaMI) memaparkan materi Analisis Konflik. Dosen FH Untar yang juga mediator profesional Yuwono Prianto S.H.,M.H., memberikan pemahaman negosiasi dan strategi perundingan.

Lalu Drs. Teddy Nurcahyawan, S.H.,M.A., memberikan materi Mediator Skill. Kode Perilaku Mediator disampaikan Dr. Gunardi, S.H.,M.H., dan Dra. Sunarsih La Rangka, S.H.,M.H., dan pembicara lainnya.

Peserta juga diajak langsung praktik mediasi dengan melakukan simulasi dan role play (bermain peran). (dan)