Denpasar (Metrobali.com)-
Manajemen PT Puri Nikki dan Nikki Property selaku pemilik hotel Aston Gatsu Denpasar (dalam pailit) melakukan pertemuan dengan kurator Pandji L. Pakpahan,di hotel setempat, Selasa (13/1). Pertemuan ini mundur sehari yang sedianya diagendakan pada Senin (12/1) namun batal terselenggara karena kurator tidak hadir. Pihak Puri Nikki hanya hadir Dirut Ketut Rai Mahajony, Dino Dinata didampingi kuasa hukum diantaranya Nyoman Gde Sudiantara, Nur Abidin, dan Putu Subada Kusuma. Selain itu, perwakilan dari Bank Mandiri turut hadir dalam pertemuan tersebut. “Jadi tadi yang bertemu kurator hanya beberapa ditambah kuasa hukum, karena rencananya hari Senin itu,” tutur Dino Dinata.
Disisi lain, kuasa hukum Puri Nikki, Nur Abidin menerangkan agenda pertemuan dengan kurator itu adalah penyerahan daftar kreditur. Ada sekitar 400 an nama kreditur yang diserahkan ke kurator ditambah data asset. Sedianya penyerahan nama-nama kreditur itu dilaksanakan di Pengadilan Niaga Suraabaya dihadapan hakim pengawas minggu lalu. “Karena gagal akhirnya penyerahan data dilaksanakan di Hotel Aston Gatsu,” ujar Nur Abidin.
Nur Abidin menambahkan, setelah data dibawa kurator selanjutnya akan dilakukan verifikasi data di Pengadilan Niaga Surabaya tanggal 20 Januari mendatang. “Kita kooperatif saja, data kita serahkan supaya persoalan ini segera selesai,” imbuh Nur Abidin.
Sementara itu terkait usulan penambahan kurator dikatakan Nur Abidin belum ada jawaban dari hakim PN Surabaya. “Kita tetap minta adanya penambahan kurator seperti tertuang dalam surat kita yang dulu, nanti kita akan pertanyakan lagi,” kata Nur Abidin.
Seperti diketahui, hotel Aston Gatsu dipailitkan oleh pemilik utang senilai 91 juta. Sejatinya, utang itu sudah diganti dengan saham kepemilikan hotel Aston dan disyahkan oleh Menkum dan HAM. Oleh karenanya, pihak Puri Nikki, menyatakan pemohonpailit hanyalah abal-abal. Terlebih, pada waktu sidang di PN Surabaya, pemohon membantah telah mengajukan gugatan pailit.Surat kuasa yang dia tandatangani bukan untuk memailitkan hotel Aston melainkan untuk menagih utang. Agus Samijaya, salah seorang anggota kuasa hukum Puri Nikki menyebut dibalik kepailitan hotel Aston ada oknum-oknum yang bermain. Baik itu oknum hakim, kurator, pengusaha dan lainnya. “Inilah yang disebut dengan mafia pailit, perbuatannya jelas nyata hanya keberadaannya samar-samar, untuk melawannya harus menggunakan teknik ekstra judicial,”tegas Agus Samijaya. HAR-MB