Mangupura (Metrobali.com)-

Pemungutan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) di Badung memang telah mencapai Rp99 Milyar per tahun. Jumlah ini belum optimal karena pungutannya masih menggunakan cara manual. Karena itu, Sekretaris Komisi C DPRD Badung, Putu Parwata mengusulkan untuk menggunakan system online.“Iya system seperti Samsat online itulah,”katanya di Mangupura, kemarin.

Ia mengatakan, system tersebut akan mampu menginput transaksi harian pada setiap hotel dan restoran. Hal ini akan memudahkan pegawai dinas pendapatan untuk menjumlahkan pajak yang harus dipungut. “Jadi ini nanti akan data real,”katanya.

Dengan system ini, katanya, tunggakan pajak akan menjadi berkurang. Saat ini tunggakan tersebut masih ada. Bahkan ada beberapa hotel yang tidak membayarkan PHR karena pemiliknya lari ke luar negeri. “Itu ada kasusnya di Kuta,”katanya.

Jika system ini digunakan, katanya, itu akan dapat dikurangi. Petugas pajak bisa mengumpulkan pajak tersebut pada hari itu juga. Sebab system telah memindahkan uang yang disetor ke dalam rekening pajak. Hal ini akan sangat mengurangi kebocoran.

Menurutnya, system saat ini masih memungut pajak setiap tiga bulan sekali. Pajak dalam tiga bulan sudah sangat besar. Karena itu, uang ini berpotensi digunakan para pengusaha hotel, sehingga begitu tiba waktunya membayar, mereka menjadi menunggak. “Jadi kan ini susah. Ini bikin kesalahan pegawai tetapi sistemnya yang memungkinkan hal itu,”katanya.

Ia mengatakan, dewan akan membicarakan hal ini sehingga secara bertahap hal itu bisa diwujudkan. “Secara bertahap, kita akan wujudkan itu,”tegas Parwata. TAR-MB