Sidang Tipiring PSK

Denpasar (Metrobali.com)-

Puluhan Pekerja Seks Komersial (PSK) Jumat (15/5) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Seperti diketahui PSK dari lokalisasi Gunung Lawu, Kuta, Badung tersebut terjaring oleh Polres Kota Denpasar pada Kamis (14/5) malam.

Sekira pukul 10.30 wita para PSK yang rata-rata dari Jawa Timur itu tiba di PN Denpasar kemudian di sidang oleh  Hakim Tunggal Sidang Tipiring Pengadilan Denpasar, M.D Jaelani dan Panitera Pengganti PN Denpasar, Elisabet Yani Wati, sementara Jaksa Penuntut Umum PN Denpasar, Yudi Purwanti.

Saat sidang para PSK itu hanya diam saja, dan menyetujui apa yang dikatakan oleh hakim tunggal.

Sebelumnya, hakim tunggal Jaelani telah menanyakan kepada 52 PSK tersebut apakah ada yang keberatan atau tidak? Namun yang terlihat para PSK tersebut menyetujui perkataan sang hakim. Sidang berlangsung singkat hanya sekitar 15 menit.

“Kalau tidak ada yang keberatan dan menolak saya memutuskan atas perbuatan kalian dikenakan denda membayar Rp1 juta. Bila tidak membayar dikenakan subsider 2 hari masa kurungan,” terangnya, saat Sidang Tipiring, di PN Denpasar, Jumat (15/5).

Sang hakim bahkan mengaku bingung karena menyidang para perempuan tersebut. “Saya juga bingung, gimana ini. Saya juga manusia, kalau ada pekerjaan lebih baik mendingan cari kerja lain saja,” himbaunya.

Jaelani menyarankan agar para PSK ini lebih baik menjalani hukuman 2 hari daripada harus membayar denda Rp1 juta.

“Ya terserah kalian saja mau bayar atau menjalani hukuman dua hari. Saya tidak bisa memaksa, saya sendiri juga tidak enak,” pungkasnya yang langsung menutup sidang tipiring.SIA-MB