Kuta (Metrobali.com)-

Puluhan polisi mengamankan eksekusi Hotel Grand Balisani di kawasan Petitenget, Kabupaten Badung, Bali, oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/7).

“Kami tidak ingin kecolongan. Sekecil apa pun kemungkinan yang terjadi, selalu kami antisipasi,” kata Kepala Kepolisian Sektor Kuta Utara Ajun Komisaris Reinhard H Nainggolan.

Dalam eksekusi tersebut Polsek Kuta Utara dibantu oleh 40 personel Dalmas Polrestabes Denpasar dengan mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Kami mengerahkan personel walaupun tanpa ada pemberitahuan sebagai langkah antisipasi keamanan,” ujarnya.

Selain eksekusi dua bangunan hotel berbintang di kawasan Petitenget dan Legian itu, pengamanan juga dilakukan terhadap petugas penilai independen dan juru taksir.

Setelah dieksekusi kedua hotel yang tak jauh dari objek wisata Pantai Kuta itu rencananya akan dilelang.

Eksekusi tersebut berlangsung aman dan lancar. Pihak manajemen hotel juga kooperatif dalam meladeni permintaan dokumen-dokumen kepemilikan hotel tersebut.

Saat eksekusi berlangsung, di luar hotel tampak beberapa pemuda berbadan tegap.

Beberapa wartawan dilarang memasuki areal hotel di Grand Balisani di Petitenget saat eksekusi berlangsung. AN-MB