Puluhan Perangkat Desa, Datangi Bupati Buleleng
Buleleng (Metrobali.com)-
Puluhan perangkat desa se Kabupaten Buleleng yang dikoordinir Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Buleleng, Putu Romel, Selasa (16/6) mendatangi Kantor Bupati Buleleng, untuk menanyakan kejelasan masa bakti pengabdian para perangkat desa yang jumlahnya 635 orang. Kehadiran para perangkat desa ini, diterima langsung Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang didampingi Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna
Batasan usia perangkat desa hingga 42 tahun menjadi polemik di desa. Pasalnya diusia 42, mereka itu masih produktif untuk bekerja untuk melakukan pengabdian. Terkait hal ini para perangkat desa melalui juru bicaranya, Putu Romel sangat berharap kepada pihak Pemkab Buleleng dalam hal ini Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana bisa mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang masa pengabdian hingga berumur 60 tahun,”Dengan penerapan batasan usia 42 tahun, banyak perangkat desa yang tidak bisa diperpanjang lagi masa pengabdiannya” ucap Romel.
Ia mengungkapkan dari 635 orang perangkat desa di Kabupaten Buleleng, terdapat 89 persen yang sudah melewati usia maksimal 42 tahun, sehingga sangat diharapkan sekali pemerintah bisa memperpanjang masa pengabdiannya. Karena didaerah lain, bisa memperpanjang masa pengabdian bagi mereka yang melewati ambang batas usia 42 tahun.”Kami merupakan unjuk tombak pemerintahan, sehingga kami ingin mendapat kepastian dalam hal ini. Di Jawa Timur aja, masalah ini sudah bisa diperpanjang” terang Putu Romel
Terkait dengan permohonan para perangkat desa ini, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana secar politis menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Buleleng untuk mendapat kesepahaman dalam mengambil suatu kebijakan.”Untuk dewan agar tidak hanya mengeluarkan rekomendasi saja, namun diharapkan agar dewan membantu dalam hal sikap” tandasnya. GS-MB