Keterangan foto: Sebanyak 38 jumlah penduduk pendatang tanpa identitas (KTP) terjaring sidak satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung pada dini hari pukul 03.00 wita di Terminal Tipe A Mengwi, Kabupaten Badung, Kamis(13/6)/MB

Mangupura, (Metrobali.com) –

Sebanyak 38 jumlah penduduk pendatang tanpa identitas (KTP) terjaring sidak satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung pada dini hari pukul 03.00 wita di Terminal Tipe A Mengwi, Kabupaten Badung, Kamis(13/6). Acara sidak ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Badung IGAK Surya Negara yang melibatkan tim gabungan sebanyak 150 orang terdiri dari TNI, Polisi, Dinas Perhubungan, Dinas Catatan Sipil, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, unsur Camat Mengwi, Desa, Linmas dan Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS).

Setelah terjaringnya penduduk tanpa identitras dilakukannya sidang tipiring di Terminal Mengwi. Turut hadir dalam siding tersebut Hakim Pengadilan Negri Denpasar Dewa Made Budi Watsara, Jaksa Pengadilan Negri Denpasar Ni Ketut Mahendri, Staf Pengadilan Negri Denpasar I Made Manis, beserta tim gabungan yang ada di Terminal Mengwi.

Kabid Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Badung A.A Oka Ambara Dewi mengatakan, untuk sidak saat ini yang terjaring dari puku 03.00 wita sampai pukul 06.00 wita diadakannya 2 lokus/tempat terdiri dari Sibang Gede Kecamatan Abiansemal, dan di Terminal Mengwi.”Adapun saat ini yang ditemukan tanpa identitas (KTP) di terminal mengwi mendapatkan 24 orang, di Sibang Gede mendapatkan sebanyak 14, yang nantinya akan disidangkan sebanyak 38 orang dipusatkan di Terminal Mengwi. “kata Oka Ambara Dewi.

Lebih lanjut dijelaskan sidak kali ini mengacu tentang Perda No 7 Tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum dengan jumlah 8 ketertiban yang perlu dilaksanakan di dalam perda tersebut.”Saat ini sasaran kita adalah tertibnya administrasi kependudukan, dengan sansi-sansi yang didapat melalui denda yang akan diserahkan kepada Hakim dan jaksa. Sesuai dengan perda Kabupaten Badung terdapat sanksi hukuman 3 bulan penjara dengan denda maksimal 25 juta. Untuk kegiatan sidak yang berhubungan dengan jalur mudik lebaran dimulai pada hari minggu sampai saat ini di hari kamis, yang sudah dipulangkan di hari minggu berjumlah 3 orang tanpa identitas, di hari senin sampai dengan hari selasa ditemukannya 25 orang, serta  dipulangkan sebanyak 3 orang, sisanya 22 orang tersebut sudah memiliki jaminan” jelasnya.

Hakim Pengadilan Negri Denpasar Dewa Made Budi Watsara mengatakan, dengan adanya sidak tipiring  ini diharapkan bisa menertibkan penduduk pendatang dan memberikan efek jera sehingga jika mereka berpergian untuk selalu membawa identitas yang jelas (KTP).”Jadi Pengadilan sangat mendukung kebijakan Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban kepada masyarakat. Untuk penduduk yang melakukan pelanggaran kita lakukan pembinaan dengan harapan saya pihak Satpol PP untuk memfoto dan mendokumentasikan, sehingga yang baru datang kita akan bina dengan hukuman denda, kalau masih hukuman kedua akan lain lagi hukumannya. Misalnya dendanya akan ditinggikan.”kata Dewa Made Budi Watsara.

 Sumber: Humas Pemkab Badung