Karangasem ( Metrobali.com)-

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar mengamankan puluhan butir obat-obatan tradisional Cina dari toko obat di Jalan Ksatrian Amlapura. Hal tersebut dilakukan BPOM  Jumat (3/8), saat itu diketumukan obat-obatan tanpa ijin edar dari Negeri Tirai Bambu selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Amlapura oleh petugas dari BPOM dan Reskrimsus Polda Bali.
Obat-obatan yang disita dari toko obat yang berlokasi di sebelah barat Pasar Amlapura Timur itu terdiri dari 96 jenis mulai dari obat-obatan kesehatan hingga ramuan penambah stamina alias obat kuat.
Sementara Ketut Cakra dari BPOM Denpasar, mengatakan, penyitaan dilakukan karena obat-obatan tersebut tidak dilengkapi ijin edar serta tidak terdaftar di BPOM. Selain barang bukti, hari itu juga sekaligus dilakukan pelimpahan tersangkanya.
Barang bukti obat-obatan tradisional Cina tersebut diamankan dalam sebuah operasi yang dilaksanakan BPOM bersama Reskrimsus Polda Bali pada 2 Maret lalu. Selain melakukan penyitaan barang bukti, penyidik BPOM juga sudah memeriksa dan menetapkan pemilik toko, Hana Wijayati Riangsa (34) sebagai tersangka. Penindakan dilakukan karena toko obat ternama di Karangasem itu tak mengindahkan peringatan dari pihak BPOM.
Sementara Hana Wijayanti Riangsa mengaku obat-obatan tradisional yang dijualnya memang tak memilik ijin edar. Namun itu bukan kesengajaan tapi karena kekurangtahuannya bahwa jual beli obat-obatan tradional harus memiliki ijin seperti itu ataupun harus terdaftar di BPOM. ‘’Lagi pula saya menjual karena ada yang minta dicarikan. Saya mengakui salah,’’ ungkapnya.
Dalam berkas penyidikan yang diserahkan pihak BPOM kepada pihak Kejari Amlapura, Hana Wijayanti Riangsa dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 atau Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009. Meski selama ini tidak ada konsumennya yang bermasalah dengan obat yang dibeli ditokonya, wanita berparas ayu itu tetap dipersalahkan karena dianggap mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu. SUS-MB