Keterangan foto: Ilustrasi

Jembrana (Metrobali.com) –

Puluhan koperasi primer di Kabupaten Jembrana belum mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sementara batas akhir pelaksanaan RAT telah berakhir pada hari Minggu (31/3) lalu.

Data dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) UKM Pemkab Jembrana di Kabupaten Jembrana terdapat 267 koperasi yakni 264 koperasi primer dan sisanya koperasi sekunder. Dari jumlah tersebut 61 diantaranya tidak aktif.

Sedangkan sisanya dari 206 koperasi yang sudah berbadan hukum dan terdaftar ini sebanyak 128 sudah melaksanakan RAT.

“Sampai batas akhir pertanggal 31 Maret 2019 ada 78 koperasi yang belum melaksanakan RAT” ujar Kepala Dinas Koperindag UKM Jembrana I Komang Agus Adinata, Kamis (4/4).

Agus didampingi Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Putu Eka mengaku akan menunggu koperasi primer yang belum melaksanakan RAT hingga akhir Juni bersamaan dengan periode koperasi sekunder melaksanakan RAT.

Jika juga tidak sambung Agus, koperasi tersebut terindikasi kurang bahkan tidak sehat. Karena sesuai ketentuan perudang-udangan tentang perkoperasian seluruh badan hukum koperasi diwajibkan menggelar RAT setiap akhir tahun apalagi koperasi merupakan usaha milik bersama yang dilaksanakan secara gotrong royong.

“Kami akan melakukan pembinaan. Sekarang sedang diinventarisir. Tapi kalau sampai tiga kali tidak melaksanakan RAT akan tidak diaktifkan. Setelah itu baru diusulkan untuk dibubarkan” pungkasnya.

Pewarta: Komang Tole
Editor: Hana Sutiawati