Jembrana (Metrobali.com)-

Gara-gara menebang kayu di hutan lindung, Wayan Latra (50) dari Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jumat (6/12) harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Mendoyo. Bersamanya juga diamankan sedikitnya 49 batang kayu ilegal lantaran tidak dilengkapi surat-surat.

Kapolsek Mendoyo, AKP Wayan Sinaryasa didampingi Kanit Reskrim Polsek Mendoyo Iptu Nyoman Dadia seizin Kapolres Jembrana, dikonfirmasi, Sabtu (7/12) mengatakan setelah mendapat informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan, pihaknya akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti 49 batang kayu, yang disembunyikan di belakang rumah pelaku dengan ditutupi terpal dan plastik.

Menurutnya kayu yang diamanakan itu dari jenis kunyit-kunyit dan cempaga, dengan ukuran 8x12x500 cm sebanyak 10 batang, 6x10x400 cm, 10 batang, 6x12x200 cm, 10 batang, 12x12x260 ,16 batang dan 4x7x300 sebanyak 3 batang. Kayu-kayu tersebut ditebang pelaku di  hutan lindung di Banjar Pasatan, Pangkung Jangu, Desa Poh Santen, Mendoyo.

Menurutnya pelaku kini diamankan di Polres Jembrana beserta barang bukti. Pelaku dijerat UU RI no 18/2013 tentang penegakan dan pemberantasan perusakan hutan pasal 12 huruf  e yo pasal 83 ayat 1 huruf  b, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp.500 juta dan maksimal Rp 2,5 milyar. MT-MB