Puluhan Dus Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan di Gilimanuk
Jembrana (Metrobali.com)-

Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Sabtu (11/4) sekitar pukul 11.30 WITA berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan dus rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Rencananya rokok-rokok tersebut akan dikirim ke Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Dari informasi, diamankannya truk DK 9473 UH dengan sopir Zainal Abidin berawal dari kegugupan sopir truk saat dilakukan pemeriksaan kendaraan di Pos 2 atau pintu masuk Bali dari Pelabuhan Gilimanuk. Melihat gelagat tersebut polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 81 dus rokok merk Grand dan Rohas.

Lantaran tidak bisa menunjukan dokumen resmi, sopir kemudian diminta membuka salah satu dus rokok, yang ternyata tidak dilengkapi pita cukai. Truk dan sopir truk kemudian diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Wirya Sucipta seizin Kaolres Jembrana AKBP Harry Hariyadi mengatakan dari pengakuan sopir, katanya rokok-rokok itu diangkut dari Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur atas pesanan seseorang di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
“Dari 81 dus rokok, 4 merk Grand dan sisanya merk Rohas. Semuanya tanpa pita cukai” terangnya.

Kini truk dan sopir truk diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dan dijerat pasal 54 uu No. 39 tahun 2007, perubahan UU No. 11 tahun 1995 tentang cukai. MT-MB